WPR Bone Bolango Dikebut, Dokumen Pengelolaan Ditargetkan Rampung November

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 13:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia bersama Tenaga Ahli Bupati Muh. Zamroni Mile menghadiri Audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Rabu (9/9/26). (Foto: Ist)

Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia bersama Tenaga Ahli Bupati Muh. Zamroni Mile menghadiri Audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Rabu (9/9/26). (Foto: Ist)

Jakarta — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terus mendorong percepatan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar segera memiliki dokumen pengelolaan yang menjadi dasar legal bagi koperasi dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (9/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Pemprov Gorontalo bersama pemerintah kabupaten membahas sejumlah agenda strategis sektor pertambangan, termasuk percepatan operasional PT Gorontalo Minerals serta pengelolaan WPR di wilayah Gorontalo.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk PT Gorontalo Minerals, pemerintah daerah menekankan agar kegiatan operasional tetap mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kaidah pertambangan yang baik, kepentingan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk WPR, pemerintah mendorong agar proses penyusunan dokumen pengelolaan segera dituntaskan. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.

Di Bone Bolango sendiri, telah ditetapkan 22 blok WPR, ditambah satu blok yang berada di wilayah perbatasan Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga disebut telah menyelesaikan Peraturan Daerah terkait tata kelola serta pengelolaan pemulihan lingkungan dalam pengelolaan WPR.

Dalam audiensi tersebut, Dirjen Minerba menyampaikan bahwa dokumen pengelolaan WPR ditargetkan dapat diselesaikan pada awal November 2026.

Untuk mengejar target tersebut, berbagai penyesuaian terhadap regulasi maupun ketentuan yang melibatkan instansi vertikal terkait diharapkan dapat diselesaikan sepanjang Oktober.

Bone Bolango Minta Blok WPR Segera Diproses

Bupati Bone Bolango Ismet Mile melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia turut menitipkan pesan agar sisa blok WPR yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM segera diusulkan untuk dilakukan identifikasi dan delineasi.

Langkah itu dinilai penting agar seluruh blok WPR yang telah ditetapkan memiliki dokumen pengelolaan yang jelas sehingga dapat menjadi dasar legal dalam penerbitan izin bagi koperasi maupun masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Minerba meminta Pemkab Bone Bolango segera menyampaikan usulan untuk kemudian ditelusuri dan diproses secara simultan bersama pemerintah kabupaten lainnya di Gorontalo.

“Silakan diusulkan saja, nanti kami telusuri dan berjalan simultan dengan kabupaten lainnya,” demikian arahan Dirjen Minerba.

Selain itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa pembiayaan penyusunan dokumen pengelolaan WPR telah diamanatkan melalui Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 kepada pemerintah provinsi dengan tetap melakukan koordinasi bersama Kementerian ESDM.

Bagi Pemkab Bone Bolango, percepatan WPR bukan sekadar membuka ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan seluruh kegiatan memiliki dasar hukum, tata kelola yang jelas, memperhatikan lingkungan, serta memberikan ruang ekonomi yang legal bagi masyarakat.

Dengan dokumen pengelolaan yang sah, pemanfaatan WPR diharapkan dapat berjalan secara legal, tertib dan terukur, sekaligus tetap mengedepankan prinsip pertambangan yang baik dan kepentingan masyarakat lokal.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Follow WhatsApp Channel gorontalo.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amankan Aset Umat, Kejari Bone Bolango Fasilitasi Penerbitan 45 Sertifikat Tanah Wakaf
Perkuat Pembinaan Umat, DPD Satkar Ulama Bone Bolango Sambangi Belasan Majelis Taklim
JAKSA KOSTAN, Kejaksaan Fasilitasi Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemda Bone Bolango
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
RSUD Toto Kabila Bantah Isu Anak Emas Pejabat, Prioritas Medis Tetap Mengacu Triase
Peserta Rakernas III PJS Mulai Bergerak ke Batam, Babel dan Sumut Jadi Rombongan Awal
Inkindo Gorontalo: Semangat Sumpah Pemuda Adalah Komitmen Profesionalisme dan Pembangunan Berkelanjutan
Pemda Bone Bolango Tegaskan Tidak Ada Hubungan antara Postingan Istri Bupati dengan Honor Nakes yang Tertunda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 18:44 WIB

Amankan Aset Umat, Kejari Bone Bolango Fasilitasi Penerbitan 45 Sertifikat Tanah Wakaf

Jumat, 6 November 2026 - 21:51 WIB

Perkuat Pembinaan Umat, DPD Satkar Ulama Bone Bolango Sambangi Belasan Majelis Taklim

Jumat, 6 November 2026 - 16:04 WIB

JAKSA KOSTAN, Kejaksaan Fasilitasi Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemda Bone Bolango

Senin, 2 November 2026 - 14:16 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

RSUD Toto Kabila Bantah Isu Anak Emas Pejabat, Prioritas Medis Tetap Mengacu Triase

Berita Terbaru