GORONTALO — Ruang rapat Komisi I Bidang Hukum & Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo mendadak tegang pada Selasa (26/5/2026). Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan membahas isu krusial terkait nasib UMKM dan sengkarut internet ilegal, justru diwarnai kekecewaan mendalam akibat absennya salah satu instansi kunci: Dinas Kominfo dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo.
Rapat yang sedianya digelar sebagai fungsi pengawasan DPRD sekaligus tindak lanjut atas surat permohonan dari Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) ini, sedari awal mengundang dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Koperasi & UMKM serta Dinas Kominfotik.
Namun, hingga jarum jam menunjukkan pukul 11.30 WITA dan rapat resmi dibuka oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, kursi dari pihak Dinas Kominfotik tak kunjung terisi. Spontan, ketidakhadiran instansi yang membidangi komunikasi dan informatika ini memantik amarah dan rasa kecewa dari para legislator yang telah hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekecewaan keras salah satunya datang dari Fikram Salilama. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar ini menyayangkan sikap Dinas Kominfotik yang terkesan menyepelekan undangan resmi lembaga perwakilan rakyat, padahal materi yang dibahas menyangkut hajat hidup masyarakat Gorontalo.
“Harusnya masalah-masalah krusial seperti ini Kominfotik bisa hadir, ini menyangkut urusan orang banyak. Karena itu saya minta RDP ini ditunda hingga pihak-pihak terkait bisa hadir,” tegas Fikram dengan nada kecewa.
Penegasan senada juga dilontarkan oleh Srikandi Partai Amanat Nasional (PAN), Kristina Femmy Udoki. Guna membuat pembahasan lebih komprehensif pada agenda berikutnya, Kristina meminta agar cakupan pihak yang diundang diperluas. Ia mengusulkan agar Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Utara-Gorontalo (BADKO HMI Sulutgo) turut dihadirkan, mengingat tuntutan yang mereka layangkan segaris dengan apa yang diperjuangkan oleh Koperasi GASS.
Tak hanya HMI, demi mengurai benang kusut masalah ini, pihak Telkom dan SIP juga diminta untuk wajib hadir pada RDP penjadwalan ulang yang diputuskan jatuh pada 2 Juni 2026 mendatang.
Dua Isu Panas yang Tertunda
Sedianya, RDP kali ini membawa agenda penting berupa koordinasi dan sinkronisasi regulasi di tingkat daerah yang mencakup dua poin utama:
1. Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
2. Maraknya penggunaan jaringan internet (wifi) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas.
Dua isu ini dinilai sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum berusaha bagi pelaku koperasi, sekaligus penertiban infrastruktur digital di Gorontalo yang disinyalir bocor secara ilegal.
Meski dari unsur pemerintah tidak lengkap, pihak pemohon tampak hadir dengan kekuatan penuh. Terlihat Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, beserta jajaran pengurusnya. Mereka didampingi langsung oleh Tim Hukum Koperasi GASS dari Hijrah Lahaling & Partners (HLP) Law Firm, yang diwakili oleh Dr. Kingdon Makkulawuzar, S.Hi., MH.
RDP terpaksa ditunda dan akan menjadi “panggung pembuktian” bagi Dinas Kominfotik serta pihak vendor telekomunikasi pada pekan depan untuk memberikan kejelasan di hadapan para wakil rakyat.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











