Sikap Bupati Bone Bolango yang memilih netral dan membuka ruang setara bagi seluruh kandidat dinilai sebagai langkah bijak. Sikap ini mempertegas bahwa …
GORONTALO — Isu seputar keabsahan Musyawarah Kabupaten (Muskab) dan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang dikaitkan dengan restu pemerintah daerah menuai sorotan. Narasi yang menyebut musyawarah internal KADIN wajib mengantongi izin kepala daerah atau diawali ritual “sowan” dinilai keliru dan menyesatkan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KADIN menegaskan posisinya sebagai wadah independen dunia usaha. Seluruh mekanisme musyawarah dan penentuan kepemimpinan tunduk sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bukan atas izin atau rekomendasi birokrasi.
Polemik ini mengemuka menyusul dinamika rekomendasi calon di Bone Bolango. Surat rekomendasi yang sempat diterbitkan Pemerintah Daerah bagi Zulfikal “Fikal” Uloli dipastikan sah dan resmi secara administratif pada saat diterbitkan. Adanya pencabutan atau pembatalan di kemudian hari merupakan keputusan administratif lanjutan, bukan bukti bahwa surat tersebut cacat sejak awal.
Keterlambatan perwakilan pemerintah daerah dalam forum, seperti yang sempat diisukan pada Muskot Gorontalo, juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan hasil musyawarah. Kehadiran pejabat daerah merupakan bentuk penghormatan dan fasilitasi, bukan syarat mutlak kuorum organisasi.
Tiga domain yang harus dipisahkan secara tegas dalam polemik ini meliputi:
Dukungan Politik/Moral Pemerintah Daerah: Wujud kemitraan antara pengambil kebijakan dan asosiasi pengusaha.
Fasilitasi Administratif: Dukungan teknis protokoler terhadap kegiatan dunia usaha.
Kedaulatan Musyawarah Organisasi: Hak eksklusif pemilik suara sah dan forum resmi KADIN berdasarkan AD/ART.
Sikap Bupati Bone Bolango yang memilih netral dan membuka ruang setara bagi seluruh kandidat dinilai sebagai langkah bijak. Sikap ini mempertegas bahwa kepala daerah bukanlah pihak yang berwenang menentukan siapa yang berhak memimpin rumah besar para pengusaha tersebut.
Tolok ukur keabsahan kepemimpinan KADIN berpijak pada legalitas forum: tata tertib persidangan, keabsahan kepesertaan, pemenuhan kuorum, serta mekanisme pemungutan suara yang tertuang dalam AD/ART. Bukan pada ada atau tidaknya selembar surat rekomendasi birokrasi.
KADIN dan pemerintah daerah adalah mitra sejajar, bukan bawahan struktural. Tantangan utama bagi ketua terpilih kelak adalah merajut kolaborasi riil—mendorong iklim investasi, memperkuat UMKM, dan menciptakan lapangan kerja baru di Bone Bolango tanpa menggadaikan independensi organisasi.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia













Komentar