Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah klausul mengenai kewajiban calon kepala desa mengantongi rekomendasi dari bupati. Anggota legislatif mempertanyakan dasar hukum yang melandasi …
BONE BOLANGO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat intensif guna membedah pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang dipimpin langsung oleh Imran Mahmud mewakili Ketua Bapemperda DPRD Bone Bolango tersebut turut melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Gorontalo untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Sejumlah klausul penting dan krusial menjadi perdebatan hangat di ruang rapat legislatif, mulai dari syarat pencalonan hingga mekanisme penyelesaian konflik pemilihan.
Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah klausul mengenai kewajiban calon kepala desa mengantongi rekomendasi dari bupati. Anggota legislatif mempertanyakan dasar hukum yang melandasi aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan hierarki hukum maupun mencederai asas keadilan dalam pesta demokrasi tingkat desa.
Selain soal rekomendasi bupati, beberapa poin strategis lain yang dibedah meliputi:
• Syarat Domisili Calon: Ranperda menegaskan bahwa calon kepala desa tidak diwajibkan berdomisili di desa setempat. Hal ini sejalan dengan prinsip hak asasi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai ketentuan perundang-undangan nasional.
• Mekanisme dan Lembaga Sengketa: Batas kewenangan antara Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menuntaskan perkara hasil pemilihan menjadi bahasan alot guna menjamin kepastian hukum.
• Tupoksi MPS: Tugas pokok dan fungsi MPS dirinci secara mendalam agar independensi dan efektivitasnya jelas ketika menangani sengketa hasil pemilihan.
• Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah: Parameter keabsahan surat suara ditetapkan secara mendetail demi meminimalkan potensi konflik pasca penghitungan suara di TPS.
• Jadwal Pelaksanaan: Pemungutan suara Pilkades Serentak Bone Bolango dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni 2027.
Rapat koordinasi dan sinkronisasi ini turut dihadiri jajaran pimpinan komisi dan perwakilan lintas fraksi DPRD Bone Bolango, antara lain Ketua Komisi III Faisal Mohie, Ketua Komisi II Sofyan Wahidji, Amin Nusi (Fraksi NasDem), Mitawasir (Fraksi Golkar), Suleman Taumbe (Ketua Fraksi Amanat Keadilan), Abdurahman Ngabito (Partai Gelora), serta Andris Amirudin Makmur (Fraksi Gerindra).
Pembahasan regulasi ini ditargetkan tuntas tepat waktu guna menghasilkan payung hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat desa menjelang pesta demokrasi 2027.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia













Komentar