DPRD Bone Bolango ‘Kuliti’ Ranperda Pilkades Serentak 2027: Syarat Rekomendasi Bupati hingga Sengketa Jadi Sorotan

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption :
Suasana Rapat Bapemperda DPRD Bone Bolango dalam rangka pembahasan Ranperda Pilkades serentak 2027 yang digelar di lantai 2 Gedung DPRD Bone Bolango, Selasa 20 Oktober 2026.

Caption : Suasana Rapat Bapemperda DPRD Bone Bolango dalam rangka pembahasan Ranperda Pilkades serentak 2027 yang digelar di lantai 2 Gedung DPRD Bone Bolango, Selasa 20 Oktober 2026.

Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah klausul mengenai kewajiban calon kepala desa mengantongi rekomendasi dari bupati. Anggota legislatif mempertanyakan dasar hukum yang melandasi …

 

BONE BOLANGO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat intensif guna membedah pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Imran Mahmud mewakili Ketua Bapemperda DPRD Bone Bolango tersebut turut melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Gorontalo untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

​Sejumlah klausul penting dan krusial menjadi perdebatan hangat di ruang rapat legislatif, mulai dari syarat pencalonan hingga mekanisme penyelesaian konflik pemilihan.

​Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah klausul mengenai kewajiban calon kepala desa mengantongi rekomendasi dari bupati. Anggota legislatif mempertanyakan dasar hukum yang melandasi aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan hierarki hukum maupun mencederai asas keadilan dalam pesta demokrasi tingkat desa.

Selain soal rekomendasi bupati, beberapa poin strategis lain yang dibedah meliputi:

• ​Syarat Domisili Calon: Ranperda menegaskan bahwa calon kepala desa tidak diwajibkan berdomisili di desa setempat. Hal ini sejalan dengan prinsip hak asasi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai ketentuan perundang-undangan nasional.

• ​Mekanisme dan Lembaga Sengketa: Batas kewenangan antara Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menuntaskan perkara hasil pemilihan menjadi bahasan alot guna menjamin kepastian hukum.

• ​Tupoksi MPS: Tugas pokok dan fungsi MPS dirinci secara mendalam agar independensi dan efektivitasnya jelas ketika menangani sengketa hasil pemilihan.

• ​Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah: Parameter keabsahan surat suara ditetapkan secara mendetail demi meminimalkan potensi konflik pasca penghitungan suara di TPS.

• ​Jadwal Pelaksanaan: Pemungutan suara Pilkades Serentak Bone Bolango dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni 2027.

​Rapat koordinasi dan sinkronisasi ini turut dihadiri jajaran pimpinan komisi dan perwakilan lintas fraksi DPRD Bone Bolango, antara lain Ketua Komisi III Faisal Mohie, Ketua Komisi II Sofyan Wahidji, Amin Nusi (Fraksi NasDem), Mitawasir (Fraksi Golkar), Suleman Taumbe (Ketua Fraksi Amanat Keadilan), Abdurahman Ngabito (Partai Gelora), serta Andris Amirudin Makmur (Fraksi Gerindra).

​Pembahasan regulasi ini ditargetkan tuntas tepat waktu guna menghasilkan payung hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat desa menjelang pesta demokrasi 2027.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Follow WhatsApp Channel gorontalo.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Implementasikan PMA 29/2019, KUA Suwawa Gandeng Legislator Bone Bolango Beri Pembinaan di MT Al Islah
Zulkifli Mootalu Kritik Penyerapan Aspirasi Desa Dulohupa Kecamatan Telaga: Jangan Hanya Jadi Seremonial
Reses Fadli Hasan di Desa Dulohupa, Dorong Pengembangan UMKM dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Cegah Salah Perencanaan, Ketua Komisi III DPRD Bone Bolango Minta Pengawasan Anggaran Diperketat
Pendapatan Daerah Jalan di Tempat, Sofyan Wahidji Minta Pemkab Bone Bolango Tak Pasrah
Kejar Tenggat Waktu, DPRD Bone Bolango Pasang Target APBD 2027 Tuntas Akhir November
Momentum Sumpah Pemuda, Ketua Fraksi Gerindra Bone Bolango Ajak Pemuda Sukseskan Program Presiden Prabowo
Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus Dorong Generasi Muda Jadi Motor Perubahan Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:41 WIB

Implementasikan PMA 29/2019, KUA Suwawa Gandeng Legislator Bone Bolango Beri Pembinaan di MT Al Islah

Kamis, 5 November 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Mootalu Kritik Penyerapan Aspirasi Desa Dulohupa Kecamatan Telaga: Jangan Hanya Jadi Seremonial

Kamis, 5 November 2026 - 16:58 WIB

Reses Fadli Hasan di Desa Dulohupa, Dorong Pengembangan UMKM dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 19:10 WIB

Cegah Salah Perencanaan, Ketua Komisi III DPRD Bone Bolango Minta Pengawasan Anggaran Diperketat

Selasa, 3 November 2026 - 21:17 WIB

Pendapatan Daerah Jalan di Tempat, Sofyan Wahidji Minta Pemkab Bone Bolango Tak Pasrah

Berita Terbaru