BONE BOLANGO – Pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang digagas Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) yang berlangsung Selasa (14/10) di Aula Cafe Onato Swiss, Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango menghasilkan 3 butir rekomendasi.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah mendorong pemerintah Bone Bolango untuk membuat peraturan daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
Point kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango diharapkan dapat memfasilitasi Koperasi GASS guna menjalankan usaha dengan kerjasama antara pihak penyelenggara Jasa Telekomunikasi milik pemerintah dalam hal ini PT. Telkom Indonesia dan PT. PLN ICON PLUS serta badan usaha lainnya guna terwujudnya kedaulatan digital sesuai aturan berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara point ke tiga adalah mendorong pemerintah lintas sektor untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta penertiban atas usaha Jasa Jual Kembali Jasa Internet sehingga benar-benar memberikan tambahan pendapatan asli.

Sebelumnya pihak Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo yang diwakili Dr. Rismanto K. Ganny, mengusulkan agar ihtiar yang dilakukan koperasi GASS dalam mewujudkan digitalisasi desa, pemberdayaan terhadap usaha-usaha wifi rumahan agar mendapatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah.
“Sebetulnya bukan apa yang ingin dipersembahkan oleh Koperasi GASS kepada Pemerintah Daerah, tapi apa yang harus diberikan oleh Pemda terhadap Koperasi GASS, karena peran dan kontribusi mereka sangat jelas. Tinggal bagaimana proses perlindungan hukumnya itu ada,” tegas Rismanto K. Ganny.
Kegiatan ini FGD mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Plt. Kepala Dinas PMD Nixon Adolong menyatakan siap mendukung kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi yang sehat dan legal.
Begitu pula Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Bone Bolango Lukman A. Daud menyebut, jika Koperasi GASS menjadi contoh bagi koperasi lain dalam menjalankan tata kelola moderen, dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya baik bagi anggota, pelaku usaha WIFI maupun Pemda.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











