Pelaksanaan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Global Akses Sejahtera, Sabtu (18/4) di Hotel Mega Zanur Kota Gorontalo, yang turut dihadiri Bapak Syarif, Bidang Pengawasan Perindagkop Provinsi Gorontalo
GORONTALO – Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) menunjukkan komitmennya untuk terus bergerak maju selaras dengan program strategis nasional. Hal ini mengemuka dalam Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang digelar di Hotel Mega Zanur, Sabtu (18/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Dinas Perindagkop Provinsi Gorontalo, Bapak Syarif memberikan apresiasi tinggi terhadap semangat pengurus dan anggota Koperasi GASS. Menurutnya, nama “GASS” mencerminkan filosofi koperasi yang harus terus bergerak produktif di tengah transformasi ekonomi saat ini.
Dalam sambutannya, Syarif menekankan bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat kini menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Begitu strategisnya program ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan telah menginstruksikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang menghambat pembentukan koperasi desa.
”Pemerintah sangat serius. Ada Inpres Nomor 9 dan Inpres Nomor 17 yang menjadi payung hukum percepatan koperasi dan pembangunan gerai. Daerah yang tidak mendukung bisa menghadapi pengurangan DAU hingga pemberhentian sementara kepala daerahnya,” tegas Syarif.
Provinsi Gorontalo saat ini tercatat sebagai salah satu daerah dengan progres terbaik dalam pembentukan koperasi desa. Syarif memaparkan data bahwa dari 729 desa yang ada, telah berdiri 192 gerai koperasi di seluruh wilayah Gorontalo.
”Prestasi kita cukup membanggakan. Saat ini sudah ada 23 gerai yang mencapai progres 100 persen. Sebagai perbandingan, di Sulawesi Utara baru meresmikan 3 gerai berstatus 100 persen saat pertemuan di Manado minggu lalu,” tambahnya.
Terkait agenda utama rapat, Syarif mengingatkan bahwa perubahan Anggaran Dasar adalah langkah legalitas yang krusial sesuai Permen No. 19 Tahun 2015, terutama saat terjadi perubahan unit usaha. Ia menegaskan bahwa dalam koperasi, anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, berbeda dengan nasabah di lembaga keuangan perbankan.
”Anggota adalah pemilik, pengguna, sekaligus pengawas. Perubahan unit usaha yang dibahas hari ini adalah aspirasi murni dari anggota demi pengembangan bisnis ke depan,” jelasnya.
Proses perubahan AD Koperasi GASS ini akan segera diformalkan melalui pengesahan notaris berdasarkan berita acara rapat hari ini. Dengan langkah ini, Koperasi GASS diharapkan semakin kokoh dalam memberikan manfaat nyata dan kemudahan bagi seluruh anggotanya di masa depa.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia













Komentar