BONE BOLANGO – Mensikapi pemberitaan sejumlah media atas laporan aktivis Bone Bolango ke Kejaksaan Agung terkait 7 (tujuh) paket proyek di Dinas PUPR Bone Bolango yang diduga bermasalah, ditanggapi Nirwan Utiarahaman.
Kepala Dinas PUPR Bone Bolango itu mengaku bahwa apa yang dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa ke Kajaksaan Agung sudah ditindaklanjuti proses penyelesaiannya, salah satunya melalui sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR).
“Alhamdulillah ini sudah ditindaklanjuti prosesnya. Dan secara khusus terus dipantau dan dievaluasi oleh BPK RI, jadi tidak ada masalah dengan 7 (tujuh) paket proyek yang dipersoalkan,” ujar Nirwan, (Rabu 27/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, bahwa tidak semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah korupsi, tetapi temuan BPK yang mengandung indikasi pidana atau kerugian negara akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk diusut lebih lanjut.
“Jadi hasil pemeriksaan BPK ini yang harus ditindaklanjuti dan disetorkan kembali, misalnya ada kekurangan volume. Dan alhamdulillah sampai dengan hari ini untuk 7 paket itu sudah diselesaikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas PUPR dalam melaksanakan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tersebut,” ujarnya menjelaskan.
Nirwan menambahkan, istilah TGR tersebut bukanlah indikasi korupsi, sebab hal tersebut sudah diatur dalam regulasi. Ia juga menegaskan soal TGR ini selama ada itikad baik dari yang melakukan hal tersebut bisa terselesaikan dengan baik.

Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango Fredy Lasut, yang dimintai tanggapannya terkait hal di atas, secara tegas menjelaskan jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu sudah pasti ditindak lanjuti baik yang sifatnya finansial, maupun non finansial.
“LHP BPK itu pasti ditindak lanjuti baik yang sifatnya finansial (melalui sidang MPTPTGR) maupun non finansial. Progres tindak lanjut ini juga secara khusus terus dipantau dan dievaluasi oleh BPK,” ujarnya.
LHP BPK ini kata Fredy bertujuan untuk memberikan opini audit, menunjukkan temuan ketidakpatuhan, dan memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan negara sesuai dengan sistem pengendalian internal dan peraturan yang berlaku.
“Jadi selama ada ada itikad baik, insyaallah ini tidak ada masalah,” pungkasnya.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











