Bone Bolango, 30 Oktober 2025 — Aliansi Masyarakat Bone Bolango Bersatu (MBBB) melaksanakan aksi unjuk rasa pada Kamis (30/10/2025) di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Aksi tersebut dikordinatori oleh Sdr. Dewa Diko dan diikuti oleh massa yang menuntut penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Massa aksi mulai berkumpul pada pukul 12.30 WITA di Center Point Bone Bolango sebagai titik kumpul awal. Sekitar pukul 12.40 WITA, rombongan bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai lokasi utama penyampaian aspirasi. Setibanya di lokasi pada pukul 13.00 WITA, massa langsung menggelar orasi dengan pengawalan aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Dalam aksinya, Masyarakat Bone Bolango Bersatu menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango untuk segera memanggil saudara berinisial A yang diduga melakukan transaksi jual beli proyek.
Meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango untuk segera memanggil Wakil Bupati Bone Bolango dan A yang diduga terlibat dalam praktik KKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap oknum provokator yang dapat mengganggu stabilitas daerah dan merugikan masyarakat.
Mengutuk keras pihak luar daerah Bone Bolango yang diduga memiliki kepentingan pribadi dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan Bupati Bone Bolango dalam mewujudkan visi dan misi daerah.
Meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak dijadikan alat kepentingan pribadi atau kelompok yang ingin melemahkan kepemimpinan kepala daerah yang dipilih secara konstitusional.
Meminta APH untuk mengusut aktor intelektual yang diduga mendanai kegiatan demonstrasi dengan tujuan menjatuhkan Bupati Bone Bolango.
Selama aksi berlangsung, perwakilan massa diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Bapak Rudi Iskandar, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah pernyataan resmi menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.
“Kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyampaikan bahwa kami tidak berada di bawah kendali maupun pengaruh pihak mana pun. Segala tindakan dan langkah yang kami ambil sepenuhnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Kami juga berharap agar rekan-rekan sekalian dapat melaksanakan aksi dengan tertib, damai, serta kondusif, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Rudi Iskandar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan seorang kepala daerah dari jabatannya, karena kewenangan tersebut bukan bagian dari tugas lembaga kejaksaan.
“Tugas dan wewenang kami hanya sebatas melakukan proses hukum berdasarkan data, fakta, dan bukti yang kami peroleh dalam penegakan hukum. Dengan demikian, kami mohon agar hal tersebut tidak dibebankan kepada institusi Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” jelasnya.
Rudi Iskandar juga menegaskan posisi netral Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam menghadapi dinamika politik daerah.
“Kami memahami bahwa aspirasi masyarakat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, apabila terdapat tuntutan atau aspirasi yang berkaitan dengan urusan politik atau jabatan kepala daerah, kami mengimbau agar hal tersebut disampaikan kepada pihak yang berwenang di bidang politik. Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersifat netral, profesional, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tambahnya.
Aksi berlangsung dengan aman dan tertib hingga massa membubarkan diri pada sore hari. Aparat keamanan dari Polri dan Satpol PP turut mengawal jalannya kegiatan hingga situasi kembali kondusif. Bukti keterlibatan insial A, yaitu
1. ada WA minta uang kekontraktor
2. Ada rekaman minta uang kekontraktor
3. Bukti trasferan uang dr kontraktor
4. Foto-foto dengan kontraktor dan Pembantu kontraktor.
Semua bukti-bukti sudah diserahkan ke Kejari dan Polres.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











