Foto bersama usai diskusi hukum terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GORONTALO – Dinamika pembaruan hukum nasional menjadi sorotan utama dalam diskusi hukum strategis yang digelar oleh Leaders Institute bekerja sama dengan Kantor Hukum Hijrah Lahaling & Partners. Acara yang membedah tuntas perubahan pada KUHP dan KUHAP ini berlangsung di RM Mama Fita pada Minggu (11/1) sore.
Diskusi ini menghadirkan panelis ahli, diawali dengan paparan komprehensif dari Dr. Kingdom Makkulawuzar, S.Hi., MH, Wakil Rektor Universitas Ichsan Gorontalo. Dalam presentasinya, Dr. Kingdom mengupas akar sejarah sistem pidana serta pergeseran paradigma dari teori Positivisme menuju Sociological Jurisprudence, yang kini lebih mengedepankan Restorative Justice (keadilan restoratif).
“Terjadi pergeseran signifikan dalam sistem pidana kita,” ujar Dr. Kingdom. Ia menyoroti poin-poin krusial dalam KUHP baru, mulai dari status saksi mahkota, pidana pengawasan, hingga perdebatan panjang mengenai pidana mati. Ia juga menyinggung aturan spesifik seperti denda hukum serta pasal mengenai tindakan asusila terhadap hewan yang kini diatur lebih tegas.
Melengkapi perspektif tersebut, Dr. Arhjayati Rahim, SH., MH, akademisi dari IAIN Sultan Amai Gorontalo, menekankan bahwa penguasaan terhadap tiga pilar pokok hukum pidana adalah kunci untuk memahami arah pembaruan ini.
“Semangat KUHP baru telah mengakomodasi hukum adat yang merupakan aspirasi masyarakat. Ini bukti bahwa sistem hukum kita mulai menyesuaikan diri dengan kondisi sosiologis bangsa,” ungkap Dr. Arhjayati saat menjelaskan penyesuaian asas legalitas, teritorial, hingga nasionalitas.
Diskusi yang dipandu langsung oleh pengacara kondang Dr. Hijrah Lahaling, S.Hi., MH ini berlangsung dinamis dan interaktif. Dr. Hijrah menegaskan pentingnya literasi hukum bagi praktisi maupun masyarakat umum.
“Setiap warga negara, terutama advokat, memiliki kewajiban moral untuk memahami setiap pasal dalam KUHP dan KUHAP yang baru agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kehadiran jajaran pengurus Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) menambah bobot diskusi ini. Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, S.Fil.I, yang hadir langsung bersama sekretaris dan timnya, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kantor Hukum Hijrah Lahaling & Partners.
Menurut Bahrun, diskusi semacam ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kejelasan hukum bagi para pelaku usaha dan organisasi masyarakat. Antusiasme peserta yang bertahan sejak pukul 15.30 WITA hingga akhir acara menunjukkan betapa krusialnya isu pembaruan hukum ini bagi publik di Gorontalo.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











