Jurnalis Tak Bisa Dipidana Sembarangan? Ini Poin Penting Diskusi KUHP & KUHAP yang Digagas Koperasi GASS

Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, ia mengingatkan bahwa jurnalis tidak dapat dituntut secara hukum selama memberikan informasi yang akurat dan bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambutan Ketua Koperasi GASS Bahrun Usman, sekaligus membuka Diskusi KUHP & KUHAP baru dalam prespektif perlindungan hukum yang diselenggarakan Selasa malam (20/1), bertempat di Naffil Café & Resto, Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango.

Sambutan Ketua Koperasi GASS Bahrun Usman, sekaligus membuka Diskusi KUHP & KUHAP baru dalam prespektif perlindungan hukum yang diselenggarakan Selasa malam (20/1), bertempat di Naffil Café & Resto, Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango.

GORONTALO – Diskusi mendalam mengenai bedah hukum KUHP dan KUHAP dalam perspektif jurnalis yang digagas oleh Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) mendapat apresiasi luas. Kegiatan yang digelar di Naffil Cafe dan Resto, Selasa malam (20/1), ini dihadiri oleh kalangan akademisi, organisasi pemuda (KNPI), pengacara, hingga insan pers.

​Diskusi tersebut menyoroti perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun merujuk pada hukum kolonial Belanda, kehadiran KUHP Nasional dianggap sebagai tonggak sejarah baru, meski tetap menyisakan catatan kritis terkait potensi Constitutional Backsliding atau kemunduran konstitusional.

​Para narasumber menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa semangat dekolonisasi yang disesuaikan dengan nilai Pancasila dan kearifan lokal. Ciri utamanya adalah penguatan pendekatan restorative justice, pidana alternatif, dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Namun, sejumlah pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pasal moralitas tetap menjadi sorotan publik. Akademisi hukum menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada rumusan pasal, melainkan pada bagaimana aparat penegak hukum menafsirkan dan menerapkannya secara profesional.

​“KUHP dan KUHAP baru harus dipahami sebagai instrumen hukum, bukan alat kekuasaan. Tanpa pengawasan publik, pasal-pasal multitafsir berpotensi disalahgunakan,” ujar Dr. Kingdom salah satu pemateri dalam diskusi tersebut.

​Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, ia mengingatkan bahwa jurnalis tidak dapat dituntut secara hukum selama memberikan informasi yang akurat dan bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers sesuai kode etik yang berlaku. Koperasi GASS berkomitmen bekerja sama dengan media untuk memastikan publik mendapatkan informasi hukum yang tepat,” jelas Bahrun.

Selain KUHP, diskusi ini juga menyoroti urgensi pembaruan KUHAP sebagai “jantung” sistem peradilan. Praktisi hukum mengungkapkan bahwa KUHAP saat ini masih menyisakan persoalan klasik seperti praktik penahanan sewenang-wenang dan lemahnya perlindungan hak tersangka.

Revisi KUHAP diharapkan mampu memperkuat prinsip due process of law serta mempertegas peran penasihat hukum sejak awal proses penyidikan. Arhjayati Rahim menambahkan bahwa wartawan harus memiliki pengetahuan hukum yang akurat agar dapat menjalankan profesinya secara profesional.

“Profesi jurnalis membutuhkan komitmen tinggi. Melalui kerja sama antara akademisi dan pers, kita bisa menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat,” tutur Arhjayati.

​Diskusi ini diakhiri dengan penekanan pada pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal implementasi hukum. Partisipasi publik bukan sekadar hak, melainkan kewajiban untuk memastikan hukum benar-benar menjadi alat pelindung rakyat, bukan sarana menakuti.

​Dengan sinergi antara pers, akademisi, dan praktisi, hukum pidana nasional diharapkan mampu mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum yang dicita-citakan. *[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Berita Terkait

Pemda Gorontalo Utara Gandeng Koperasi GASS, Perkuat Ekonomi Daerah Berlandaskan PP Nomor 7 Tahun 2021
Sinyal Penyelamat: Jaringan WiFi Bikin Kebakaran Hutan di Desa Meranti Tapa Padam Cepat
Perkuat Karakter Anak di Era Digital, Pemkab Bone Bolango Gelar Pekan Kebudayaan dan HAN 2026
Buka Orientasi PPPK Angkatan V di Botumotolioluwo, Bupati Ismet Mile Tekankan Penguatan Nilai Dasar ASN
Sepak Bola Bukan Lagi Sekadar Hiburan, Waka Pedro Bau : Dorong Lahirnya ZRM CUP 18 Kecamatan
Buka ZRM Cup Botupingge, Bupati Ismet Mile: Sepak Bola Adalah Katalisator Ekonomi Rakyat!
Kades Huntu Utara Jasin Djabi Apresiasi Koperasi GASS, Sentuhan Nyata Ratusan Warga Miliki BPJS
Nyata Kawal Kesejahteraan, Koperasi GASS Kembali Salurkan 74 Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Bone Bolango

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Pemda Gorontalo Utara Gandeng Koperasi GASS, Perkuat Ekonomi Daerah Berlandaskan PP Nomor 7 Tahun 2021

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sinyal Penyelamat: Jaringan WiFi Bikin Kebakaran Hutan di Desa Meranti Tapa Padam Cepat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:46 WIB

Perkuat Karakter Anak di Era Digital, Pemkab Bone Bolango Gelar Pekan Kebudayaan dan HAN 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:53 WIB

Buka Orientasi PPPK Angkatan V di Botumotolioluwo, Bupati Ismet Mile Tekankan Penguatan Nilai Dasar ASN

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

Sepak Bola Bukan Lagi Sekadar Hiburan, Waka Pedro Bau : Dorong Lahirnya ZRM CUP 18 Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB