GORONTALO – Diskusi mendalam mengenai bedah hukum KUHP dan KUHAP dalam perspektif jurnalis yang digagas oleh Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) mendapat apresiasi luas. Kegiatan yang digelar di Naffil Cafe dan Resto, Selasa malam (20/1), ini dihadiri oleh kalangan akademisi, organisasi pemuda (KNPI), pengacara, hingga insan pers.
Diskusi tersebut menyoroti perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun merujuk pada hukum kolonial Belanda, kehadiran KUHP Nasional dianggap sebagai tonggak sejarah baru, meski tetap menyisakan catatan kritis terkait potensi Constitutional Backsliding atau kemunduran konstitusional.
Para narasumber menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa semangat dekolonisasi yang disesuaikan dengan nilai Pancasila dan kearifan lokal. Ciri utamanya adalah penguatan pendekatan restorative justice, pidana alternatif, dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sejumlah pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pasal moralitas tetap menjadi sorotan publik. Akademisi hukum menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada rumusan pasal, melainkan pada bagaimana aparat penegak hukum menafsirkan dan menerapkannya secara profesional.
“KUHP dan KUHAP baru harus dipahami sebagai instrumen hukum, bukan alat kekuasaan. Tanpa pengawasan publik, pasal-pasal multitafsir berpotensi disalahgunakan,” ujar Dr. Kingdom salah satu pemateri dalam diskusi tersebut.
Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, ia mengingatkan bahwa jurnalis tidak dapat dituntut secara hukum selama memberikan informasi yang akurat dan bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers sesuai kode etik yang berlaku. Koperasi GASS berkomitmen bekerja sama dengan media untuk memastikan publik mendapatkan informasi hukum yang tepat,” jelas Bahrun.
Selain KUHP, diskusi ini juga menyoroti urgensi pembaruan KUHAP sebagai “jantung” sistem peradilan. Praktisi hukum mengungkapkan bahwa KUHAP saat ini masih menyisakan persoalan klasik seperti praktik penahanan sewenang-wenang dan lemahnya perlindungan hak tersangka.
Revisi KUHAP diharapkan mampu memperkuat prinsip due process of law serta mempertegas peran penasihat hukum sejak awal proses penyidikan. Arhjayati Rahim menambahkan bahwa wartawan harus memiliki pengetahuan hukum yang akurat agar dapat menjalankan profesinya secara profesional.
“Profesi jurnalis membutuhkan komitmen tinggi. Melalui kerja sama antara akademisi dan pers, kita bisa menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat,” tutur Arhjayati.
Diskusi ini diakhiri dengan penekanan pada pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal implementasi hukum. Partisipasi publik bukan sekadar hak, melainkan kewajiban untuk memastikan hukum benar-benar menjadi alat pelindung rakyat, bukan sarana menakuti.
Dengan sinergi antara pers, akademisi, dan praktisi, hukum pidana nasional diharapkan mampu mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum yang dicita-citakan. *[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











