GORONTALO – Hijrah Lahaling Partners (HLP) menjadi pemateri inti pada diskusi strategis yang membedah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap eksistensi pers di Indonesia.
Diskusi ini menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi jurnalis agar tidak “gagap” saat menghadapi potensi tuntutan pidana di masa depan.
Ketua Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) Bahrun Usman, selaku inisiator kegiatan, menegaskan bahwa perubahan hukum pidana saat ini sangat berdampak pada kedudukan pers. Menurutnya, kerja-kerja jurnalistik kini memerlukan penguatan dari sisi hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kegiatan ini berawal dari kegelisahan bersama untuk membedah KUHP dan KUHAP yang masih menyisakan banyak celah. Kita ingin agar insan pers memiliki bekal yang cukup, sehingga ke depan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, mereka tidak kaku dalam menghadapi tuntutan,” ujar Bahrun saat membuka acara yang dipusatkan di Naffil Caffe dan Resto, Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango, Selasa malam (20/1).
Pakar Hukum dari Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Kingdom Makkulawuzar, S.HI., MH, dalam paparannya menarik garis sejarah mengenai konfigurasi politik hukum di Indonesia.
Wakil Rektor Universitas Ichsan Gorontalo itu mengingatkan bahwa pada era Orde Baru, kebebasan pers dibungkam karena kritik dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan yang terpusat.
Kingdom menggarisbawahi adanya kontradiksi dalam penerapan delik aduan saat ini. “Secara formal kita berada dalam demokrasi, namun secara substansi masih terasa represif. Ada potensi konflik nyata antara kebebasan pers dengan frasa-frasa karet dalam hukum, seperti ‘menyerang kehormatan’, ‘meresahkan masyarakat’, hingga ‘hasutan’,” jelasnya.
Bahkan, ia memperingatkan bahwa liputan konflik sosial berisiko membuat jurnalis dituduh menimbulkan keonaran atau justru diposisikan sebagai provokator.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini dipandu oleh praktisi hukum senior, Dr. Hijrah Lahaling, S.HI., MH. Sebagai mitra strategis Koperasi GASS di bidang pendampingan hukum, Dr. Hijrah menekankan bahwa forum ini adalah wadah belajar kolektif demi masa depan pers yang lebih aman.
”Kita berkumpul bukan sekadar bicara teori, tapi belajar tentang masa depan profesi jurnalis. Saya sangat mengapresiasi kehadiran insan pers yang mau membekali diri dengan literasi hukum,” pungkasnya. *[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











