GORONTALO — Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen TNI Rudi Setiawan, S.IP., M.HAN., memberikan ultimatum keras kepada 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Gorontalo. Pasalnya, ke-13 unit tersebut belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengarahan dan evaluasi SPPG bersama mitra dan yayasan yang digelar di Ballroom Hotel Aston Gorontalo, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini turut dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.
Data Kepesertaan SPPG di Gorontalo
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional, dari total 89 SPPG yang telah beroperasi di Gorontalo, rincian status kepesertaannya adalah sebagai berikut:
Terdaftar: 69 unit
Dalam Proses: 7 unit
Belum Mendaftar: 13 unit
Perlu diketahui, satu unit SPPG rata-rata terdiri dari sekitar 50 relawan yang bertugas melayani pemenuhan gizi masyarakat.
Ketegasan BGN: Lindungi Relawan Tanpa Kompromi
Brigjen TNI Rudi Setiawan menegaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bersifat mutlak untuk mengantisipasi berbagai risiko selama bertugas. Ia memberikan batas waktu yang ketat kepada seluruh SPPG yang belum terdaftar untuk segera menyelesaikan proses kepesertaan.
“Seluruh SPPG yang belum mendaftar kami minta untuk segera menyelesaikan proses kepesertaan. Batas waktu paling lambat Jumat, 8 Mei 2026, semuanya wajib sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Rudi.
Menurut Rudi, perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman, terutama karena BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan medis secara penuh jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Pesan Wagub Gorontalo: Jangan Sepelekan Perlindungan
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, juga memberikan imbauan keras agar pihak pengelola tidak menyepelekan keselamatan para relawan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup berbagai risiko, baik saat di tempat kerja maupun dalam perjalanan.
Wagub Idah memaparkan beberapa manfaat utama dari program ini:
Biaya Pengobatan: Ditanggung penuh tanpa batas (apabila terjadi kecelakaan kerja).
Santunan Kecelakaan Kerja: Sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.
Santunan Kematian (Bukan Kecelakaan Kerja): Sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.
Beasiswa Pendidikan: Mencapai Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak.
”Jangan sepelekan nyawa kalian. Jika terjadi insiden saat memasak atau di perjalanan menuju lokasi kerja, semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, hargai nyawa kalian,” pesan Idah dengan tegas.
Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Menanggapi ketegasan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Sanco Simanullang, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN.
”Momentum ini sangat penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja di sektor layanan pemenuhan gizi,” ujar Sanco di sela-sela kegiatan.
Sanco menambahkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja saat menjalankan tugas mulia mereka sesuai amanat undang-undang.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











