BONE BOLANGO — DPRD Kabupaten Bone Bolango resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Bone Bolango, Senin (27/7/2026).
Meski Ranperda tersebut disetujui dan dibumbui apresiasi atas keberhasilan Pemda mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, legislatif tidak begitu saja memberi “cek kosong”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD menyertakan 7 butir rekomendasi tajam yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah guna pembenahan tata kelola keuangan ke depan berupa 7 Poin Catatan dan atau rekomendasi DPRD Bone Bolango.
Dalam pembacaan rekomendasi, DPRD menyoroti sejumlah sektor vital, mulai dari potensi pendapatan, utang retensi, hingga penyelesaian temuan pemeriksaan:
Revisi Perda Pajak & Retribusi:
Percepatan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah mendesak dilakukan agar selaras dengan standar seluruh Perangkat Daerah (PD) serta regulasi terbaru.
Pelunasan Retensi Pekerjaan:
Pemda diminta segera memaksimalkan pembayaran retensi berbagai paket proyek yang telah rampung agar tidak mengganggu keseimbangan kas daerah maupun membebani keuangan di masa mendatang.
Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH):
DPRD menekankan pentingnya keterbukaan dan ketepatan waktu penyaluran DBH dari provinsi. Penundaan atau pemangkasan DBH dinilai mempersempit ruang fiskal daerah dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Tata Kelola Tunjangan di 35 SKPD:
Mendorong perbaikan administrasi dan tata kelola pembayaran tunjangan pegawai di 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penyelesaian Proyek & Denda Bermasalah: Mengintruksikan penyelesaian paket pekerjaan yang masih menunggak, termasuk menuntaskan persoalan kekurangan volume fisik dan denda keterlambatan yang belum sesuai ketentuan demi menghindari jerat hukum.
Pembaruan Data Proyek Prioritas: Meminta update data proyek-proyek strategis daerah untuk Triwulan III agar tetap tegak lurus dengan visi-misi Bupati dan indikator makro kabupaten.
Tindak Lanjut Temuan BPK: Mendesak Pemda bergerak cepat menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti.
Langkah Lanjut ke Tingkat Provinsi
Dewan berharap 7 rekomendasi ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan dijadikan bahan evaluasi konkret dalam penyusunan kebijakan penganggaran berikutnya.
Selain itu, sinergi bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pihak Kejaksaan juga diharapkan terus diperkuat untuk mengawal akuntabilitas anggaran.
Setelah disetujui dalam Paripurna, berkas Ranperda Pertanggungjawaban APBD ini langsung diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menjalani proses evaluasi akhir sebelum resmi diundangkan.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhabah
Sumber Berita: Klikindonesia











