GORONTALO UTARA – Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) kembali mendapatkan kepercayaan publik dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan internat dan aspek manfaatnya baik terhadap pelaku UMKM maupun pemerintah daerah itu sendiri.
Bertempat di Kantor Desa Molingkapoto Selatan Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo, Sabtu hari ini (11/10), pemerintah setempat melayangkan surat permohonan sosialisasi dengan tema : “Kedaulatan Digital”.
Agenda ini guna merespon keinginan warga terkait aspek manfaat penggunaan jaringan internet (WIFI) sekaligus memberikan pemahaman kepada warga dalam mengelola data dan informasi secara mandiri, aman dan betangganggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Koperasi GASS Bahrun Usman, S.Fil.I, kepada media membenarkan hal itu. Dikatakannya bahwa saat ini keinginan warga terhadap kedaulatan digital menjadi sebuah keniscayaan ditengah pesatnya perkembangan jaman.
“Kedaulatan digital adalah konsep di mana suatu negara memiliki kendali penuh atas infrastruktur digitalnya, termasuk data, perangkat lunak, perangkat keras, serta regulasi yang mengaturnya,” ujar Bahrun.
Dikatakannya, Kedaulatan digital bukan hanya masalah teknologi besar di tingkat nasional, tetapi juga merupakan kunci untuk membuka potensi di tingkat desa.
“Ia memiliki peran krusial dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, olehnya ini wajib direspon dan harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” terangnya.
Di era digital, batas negara telah berpindah menjadi batas data. Transfer data lintas negara adalah keniscayaan, tetapi harus dikelola dengan baik, adanya prinsip kehati-hatian, dan partisipasi publik.
“Kita Bangsa Indonesia ini adalah kekuatan digital Asia Tenggara dengan 221 juta pengguna internet. Tentu dengan kekuatan yang ada itu maka ini wajib kita jaga dan kembangkan bersama-sama demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat itu sendiri,” ucapnya.
Bahrun menjelaskan, jika data adalah kekuatan lunak baru abad ini. Siapa menguasainya, ia mengendalikan sejarah.
“Maka tak cukup hanya menandatangani kesepakatan, kita harus menjaga maknanya dengan hukum, dengan kehati-hatian, dan dengan kedaulatan,” pungkasnya.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











