“Sudah barang tentu dengan Perda, otomatis akan membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrem di daerah dengan …”
GORONTALO – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Gorontalo secara khusus Ketua Bapemperda dan seluruh anggota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum kebijakan Pemda dalam menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja secara komprehensif, baik di sektor formal maupun informal, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga,” ujar Sanco.
Disebutkan, tujuan utama dari Perda BPJS Ketenagakerjaan adalah Memberikan perlindungan dasar kepada pekerja (termasuk pekerja rentan, pekerja non-ASN/PNS, dan pekerja jasa konstruksi) atas risiko sosial ekonomi yang mungkin dihadapi, seperti kecelakaan kerja, kematian, cacat, dan hari tua.
“Memastikan kepatuhan semua Pemberi Kerja (perusahaan, instansi) di daerah untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU SJSN, UU BPJS, PP, dll),” ujar Sanco.
Kemudian, meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk menjangkau pekerja informal (nelayan, petani, pedagang kaki lima, dll.) yang sebelumnya mungkin belum terproteksi.
Selanjutnya mengalokasikan anggaran daerah (APBD/APBDesa) untuk membiayai iuran kepesertaan bagi pekerja rentan atau pekerja tertentu yang kurang mampu secara finansial, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sudah barang tentu dengan Perda, otomatis akan membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrem di daerah dengan memastikan adanya jaminan keuangan saat pekerja atau ahli warisnya menghadapi musibah atau kehilangan pekerjaan,” katanya.
Lantas, dengan Perda, akan mendorong smua pihak menjamin keberlangsungan penghasilan bagi keluarga pekerja yang mengalami risiko sosial, sehingga dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
“Perda juga akan menegakkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar kewajiban kepesertaan, seperti tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (izin bangunan, SIM, paspor, dll),” ujar Sanco.
Kedepan, imbuh Sanco, tentu akan dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya melalui dinas terkait, yang menjadi turunan dari Perda BPJS Ketenagakerjaan.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











