GORONTALO — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor untuk membahas sinkronisasi regulasi terkait perlindungan Koperasi dan UMKM, sekaligus menata maraknya bisnis jaringan internet (wifi) rumahan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Fadli Poha, ini mempertemukan berbagai pihak mulai dari Dinas Kominfotik, Biro Hukum, Balai Monitor (Balmon), PLN, Telkom, hingga pelaku usaha yang bernaung di bawah Koperasi GASS serta aktivis Badko HMI Sulutgo.
Dalam pembukaannya, Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, memaparkan profil serta visi program koperasinya yang berkomitmen menjadi wadah legal bagi para penyedia wifi lokal. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, suasana rapat sempat menghangat saat perwakilan Badko HMI Sulutgo menyampaikan aspirasinya. HMI secara gamblang membeberkan sejumlah catatan atau “dosa” masa lalu dari pihak Telkom dan PLN yang dinilai berkaitan erat dengan menjamurnya bisnis wifi rumahan ilegal akibat belum adanya sistem kemitraan yang jelas dan transparan.
Pihak PLN yang diwakili oleh Thaib Nento, langsung merespons dengan meminta kejelasan regulasi penertiban. Ia mengeluhkan banyaknya kabel wifi liar yang ditempelkan di tiang-tiang milik PLN karena berpotensi mengganggu estetika dan keselamatan teknis.
Di sisi lain, respons beragam datang dari para legislator dan otoritas pengawas:
• Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Gorontalo, Hamzah, S.H., M.H. Mengapresiasi inisiatif Bahrun Usman yang bergerak cepat membangun koperasi guna memayungi dan melindungi usaha wifi RT/RW.
• Umar Karim (Anggota DPRD): Sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, namun mengingatkan agar aparat tetap mengedepankan aspek kebutuhan riil masyarakat akan akses internet murah.
• Siti Nurayin Sompie (Politisi Gerindra): Menegaskan perlunya kajian komprehensif agar kebijakan yang diambil tidak mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. Apakah regulasi yang ada saat ini perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang serba digital sekarang?”
Pemerintah Provinsi Gorontalo menekankan bahwa aturan dan kebutuhan rakyat harus berjalan beriringan. Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, menegaskan tidak boleh ada aturan yang dibuat terlalu superior hingga mengorbankan hajat hidup orang banyak.
Selaras dengan hal itu, Yulin D. Limonu dari Biro Hukum Setda berjanji akan segera mengkaji regulasi daerah terkait.
Kabar baiknya, RDP ini membuahkan titik terang bagi masa depan bisnis wifi rumahan. Pihak Telkom melalui Dzulharman Baruwadi, bersama dengan PLN dan PLN Icon Plus, menyatakan sikap siap membuka diri dan membangun kerja sama resmi dengan Koperasi GASS.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret: melegalkan yang tidak resmi, menata kabel yang semrawut, sekaligus menjaga roda ekonomi digital berbasis UMKM di Gorontalo tetap berputar.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











