GORONTALO [KLIKINDONESIA.Co] – Problematika ketenagakerjaan kita masih saja menjadi topik menarik untuk dibahas, tidak terkecuali di Gorontalo. Mulai dari soal honor, THR maupun UMP.
PT Selaras Mandiri Sejahtera Tbk merupakan salah satu perusahaan yang turut disorot. Perusahaan konstruksi dan logistik ini diduga mengabaikan kewajiban membayar hak-hak karyawannya sesuai UMP.
Karyawan yang enggan dimediakan, menyebut jika upah yang mereka terima masih di bawah standar minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 3,2 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun perusahaan membantah tudingan itu. Salah satunya bahwa keuangan perusahaan belum memungkinkan untuk menerapkan UMP.
Namun, pekerja menilai alasan tersebut tidak relevan.
“Mereka sedang kerjakan proyek besar di Bulango Ulu, dan ada juga proyek lain di luar daerah. Tapi upah kami tetap tidak sesuai,” ujar salah satu karyawan.
Selain itu, mereka mengeluhkan berbagai pelanggaran lain, termasuk THR yang dibayar diduga tidak tepat waktu.
Kemudian PHK sepihak tanpa pesangon, hingga sistem kontrak bergilir untuk menghindari status tetap.
“Kami sudah coba menyuarakan ini ke manajemen, tapi takut diberhentikan. Kami butuh bantuan serikat buruh dan pemerintah,” ujar perwakilan karyawan.
Menanggapi hal ini, pihak perusahaan angkat bicara. “Kami sudah jalankan semua sesuai mekanisme,” ujar Ronal Lumi, Manager HRD PT. Selaras Mandiri Sejahtera, sebagaimana di kutip dari laman Gorontalopost, Sabtu (24/5).
Kalau ada keterlambatan THR, itu karena proses dari pusat, bukan niat melanggar,” tuturnya.
Ronal bahkan menantang karyawan yang menyuarakan keluhan untuk tampil dan menyebut identitas mereka.
“Kami tantang, siapa karyawannya? agar ini bisa kami jelaskan secara terang benderang,” pungkasnya.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











