Ketika Hukum dan Hati Nurani Menyatu : Gusnar Ismail Bela Penambang Rakyat

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aslan Hamzah

Aslan Hamzah

Aslan Hamzah : Aktivis Lingkungan Hidup dan Pertambangan

 

GORONTALO – Masih membekas diingatan kita bagaimana ribuan penambang rakyat yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango melakukan unjuk rasa memperjuangkan aspirasinya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan jarak yang begitu jauh tidak menghentikan niat dan semangat mereka untuk berteriak di atas sound di kantor bupati Bone Bolango, kantor DPRD Provinsi dan kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.

Tujuannya hanya satu yakni mendapatkan perhatian, atensi dan keberpihakan pemerintah atas nasib mereka akibat kerakusan, kerusakan dan otoritarinisme perusahaan yang tidak produktif dan tidak memberikan dampak ekonomi kepada rakyat Gorontalo.

Kita lihat saja sejak mereka hadir dari tahun 2010 yang ada hanya kerusakan hutan, hilangnya habitat flora dan fauna, bencana banjir serta kehancuran rumah penduduk akibat material yang dibawah oleh banjir kerumah penduduk akibat aktivitas tambang yang merusak hutan.

Sudah lebih 15 tahun mereka hadir namun tidak memberikan keuntungan bagi rakyat Gorontalo serta tidak menambah pendapatan daerah.

Dalam kaidah, Islam dikenal dar’ul mafasidimuqadamu ala jalbih mashalih “mencegah kerusakan harus didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan.

Oleh karena itu menurut pengamatan saya selaku aktivitas lingkungan hidup dan pertambangan, langkah Gubernur mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gorontalo Mineral sudah tepat dan benar.

Ini adalah keputusan yang berani karena berdiri diatas kepentingan dan keselamatan rakyat. Tidak perlu ada komentar miring atau menyalahkan keputusan Gubernur tersebut sebab keputusan Gubernur Gorontalo sudah sesuai dengan adigium hukum yang selalu kita gaungkan “solusi populi suprema lex “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”.

Kita lihat juga secara hukum positif bahwa kehadiran perusahaan atas nama kontrak karya tidak sah secara hukum atau tidak menemukan relevansinya.

Sebab kehadiran kontrak karya yang selalu mereka gaungkan tidak terakomodir secara hukum. Kita lihat saja kepres nomor 41 tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian dibidang pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Didalam kepres tersebut hanya ada 13 perusahaan yang di izinkan untuk kontrak karya sementara gorontalo mineral tidak disebutkan dalam kepres tersebut.

Ini berarti bahwa Gorontalo mineral tidak memiliki legal standing untuk usaha pertambangan di Gorontalo. Maka rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo memilki spirit untuk mengembalikan alam Gorontalo demi kebaikan rakyat Gorontalo.

Ini sesuai dengan kaidah hokum Islam ad-daf’u aula minal jalbih “menolak kemungkin buruk harus didahulukan dari pada menarik kebaikan”.

Berdaskan hal itu maka sudah sepantasnya Gubernur Gorontalo kita berikan apreasi dan penghargaan setingi tinggi karena telah berdiri dipihak rakyat kecil.

Adapun persoalan lainnya itu hanya masalah teknis administrasi yang tidak perlu dibesar – besarkan sebab kita melihat kesungguhan dan niat baik Gubernur Gorontalo yang berani dan ikhlas untuk rakyat Gorontalo.*[]

 

 

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Berita Terkait

Sah Secara Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Tegaskan Legalitas Koperasi GASS Sudah Clear
Abaikan Blokir Sengketa Lahan, BPN Gorontalo Disemprot Ombudsman Terkait Maladministrasi HGB
Gorontalo Bisa Seperti Eropa: Membangun Tanpa Menghapus Sejarah
Panggung Politik Rasa Festival: Sederet Artis Nasional “Guncang” Gorontalo, Hadiri Pelantikan PAN Malam Ini!
Lindungi Puluhan Pekerja, Koperasi GASS Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Bone Bolango ​
Audiensi Koperasi GASS dan Kominfotik, Kadis Trizal Entengo : Tak Perlu Risau Wifi Ilegal, Regulasi dan Pasar Akan Menyaring
Waka Pedro Apresiasi Inovasi Koperasi GASS, Ikut Lindungi Warga Bone Bolango yang Belum Tersentuh BPJS Ketenagakerjaan
Saksikan Pembahasan Kerjasama, Kabag Pembangunan Gorut Harapkan Koperasi GASS dan BUMD Segera Eksekusi MoU

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:34 WIB

Sah Secara Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Tegaskan Legalitas Koperasi GASS Sudah Clear

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:37 WIB

Abaikan Blokir Sengketa Lahan, BPN Gorontalo Disemprot Ombudsman Terkait Maladministrasi HGB

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:53 WIB

Gorontalo Bisa Seperti Eropa: Membangun Tanpa Menghapus Sejarah

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:31 WIB

Panggung Politik Rasa Festival: Sederet Artis Nasional “Guncang” Gorontalo, Hadiri Pelantikan PAN Malam Ini!

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:32 WIB

Lindungi Puluhan Pekerja, Koperasi GASS Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Bone Bolango ​

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB