Diprotes, Instruksi Seragam Pramuka Pemda Gorontalo Dinilai Memberatkan

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (F.politikal.co.id)

Ilustrasi (F.politikal.co.id)

KABUPATEN GORONTALO –  Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan kebijakan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengenakan pakaian Pramuka menuai protes keras kalangan pegawai.

Perintah yang tertuang dalam surat resmi bernomor: 060/Bag.ORG/VIII/1399 dan diberlakukan serentak di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Adanya instruksi itu, membuat hampir seluruh pegawai yang tidak memiliki seragam diwajibkan membeli baru, meskipun pakaian itu hanya dipakai sehari.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang ASN mengungkapkan, kewajiban membeli seragam baru terasa membebani, apalagi bagi pegawai honorer dan PPPK yang memiliki keterbatasan penghasilan.

“Seragamnya harus beli baru, cuma dipakai sekali. Rasanya rugi, apalagi harganya tidak murah,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/8), sebagaimana diberitakan politikal.co.id.

Beberapa pegawai menyebut kebijakan ini tidak memiliki urgensi, memberatkan secara finansial, dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Aturan pusat itu sama sekali tidak mencantumkan seragam Pramuka sebagai pakaian dinas resmi bagi ASN di Kemendagri maupun pemerintah daerah.

Yang membuat kebijakan ini semakin disorot adalah fakta bahwa di seluruh Provinsi Gorontalo, hanya Kabupaten Gorontalo yang menerapkannya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah keputusan tersebut berkaitan dengan jabatan Bupati Gorontalo yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Gorontalo.

“Kalau memang mau peringati Hari Pramuka, bisa dilakukan upacara atau kegiatan resmi. Tidak perlu memaksa semua pegawai beli baju baru yang ujungnya hanya disimpan di lemari,” tambah ASN tersebut.

Kebijakan ini dinilai sebagai contoh buruk dalam penyusunan aturan daerah, karena minim pertimbangan efisiensi dan berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano, memberikan klarifikasi terkait imbauan pemakaian seragam Pramuka bagi ASN pada 14 Agustus 2025.

Safwan menegaskan kebijakan tersebut hanya bersifat imbauan dalam rangka memperingati Hari Pramuka secara nasional dan tidak ada pemaksaan.

“Bagi ASN yang sudah punya seragam Pramuka, boleh memakainya. Namun bagi yang belum memiliki, tidak ada konsekuensi atau sanksi apapun,” ujarnya via Whastapp call, Selasa (12/8).

Safwan menambahkan bahwa memakai seragam Pramuka ini bersifat sukarela dan tidak mengikat secara resmi.

“Ini sama seperti imbauan memakai baju batik pada hari-hari tertentu. Tidak ada konsekuensi bagi yang tidak memakai seragam Pramuka,” ujarnya.

Safwan juga mengungkapkan bahwa imbauan ini merupakan kebijakan daerah yang tidak berlaku di seluruh Provinsi Gorontalo. “Setiap daerah punya otonomi masing-masing,” imbuhnya*[].

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: politikal.co.id

Berita Terkait

Pemda Gorontalo Utara Gandeng Koperasi GASS, Perkuat Ekonomi Daerah Berlandaskan PP Nomor 7 Tahun 2021
Sinyal Penyelamat: Jaringan WiFi Bikin Kebakaran Hutan di Desa Meranti Tapa Padam Cepat
Perkuat Karakter Anak di Era Digital, Pemkab Bone Bolango Gelar Pekan Kebudayaan dan HAN 2026
Buka Orientasi PPPK Angkatan V di Botumotolioluwo, Bupati Ismet Mile Tekankan Penguatan Nilai Dasar ASN
Sepak Bola Bukan Lagi Sekadar Hiburan, Waka Pedro Bau : Dorong Lahirnya ZRM CUP 18 Kecamatan
Buka ZRM Cup Botupingge, Bupati Ismet Mile: Sepak Bola Adalah Katalisator Ekonomi Rakyat!
Kades Huntu Utara Jasin Djabi Apresiasi Koperasi GASS, Sentuhan Nyata Ratusan Warga Miliki BPJS
Nyata Kawal Kesejahteraan, Koperasi GASS Kembali Salurkan 74 Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Bone Bolango

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Pemda Gorontalo Utara Gandeng Koperasi GASS, Perkuat Ekonomi Daerah Berlandaskan PP Nomor 7 Tahun 2021

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sinyal Penyelamat: Jaringan WiFi Bikin Kebakaran Hutan di Desa Meranti Tapa Padam Cepat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:46 WIB

Perkuat Karakter Anak di Era Digital, Pemkab Bone Bolango Gelar Pekan Kebudayaan dan HAN 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:53 WIB

Buka Orientasi PPPK Angkatan V di Botumotolioluwo, Bupati Ismet Mile Tekankan Penguatan Nilai Dasar ASN

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

Sepak Bola Bukan Lagi Sekadar Hiburan, Waka Pedro Bau : Dorong Lahirnya ZRM CUP 18 Kecamatan

Berita Terbaru