Gagal Menghidupkan Pasar Sentral, Walikota Gorontalo Tabrak Aturan, Merubah Trotoar Menjadi Lapak Liar

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Aldiyanto Arsyad (Mahasiswa Studi Pemerintahan)

Aldiyanto Arsyad (Mahasiswa Studi Pemerintahan)

KOTA GORONTALO– Walikota Gorontalo memainkan sensasi yang jauh dari kata prestasi dengan menghimbau warga untuk berjualan di Jalan Tanggaidaa dan Andalas, bahkan dengan gaya menantang Satpol PP Provinsi jika kawasan itu ditertibkan.

“Ini bukan sikap keberanian kepala daerah, tetapi bentuk pembangkangan terhadap hukum. Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan, bukan justru mengajarkan ketidakpatuhan kepada rakyat,” ujar Aldiyanto Arsyad.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kata dia, berhasil mengucurkan anggaran Rp4,7 miliar untuk memperbaiki dan memperindah Kanal Tanggaidaa, termasuk membangun pedestrian (trotoar) selebar 3,5 meter dengan panjang 1,4 kilometer.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kanal yang selama tiga tahun dibiarkan mangkrak kini mulai tertata dan berfungsi sebagai ruang publik yang nyaman bagi masyarakat,” tambah mahasiswa Mahasiswa Studi Pemerintahan Semester 3 itu.

Namun, sebelum rampung dimanfaatkan sebagaimana mestinya, Walikota justru mengarahkan warga untuk berjualan di atas trotoar, ia tampil bak pahlawan yang berhasil mengerjakan sesuatu, padahal tak ada satupun perannya didalam pekerjaan ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi pengingkaran terhadap peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah Kota Gorontalo sendiri,” tegasnya.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum menegaskan sembilan jenis ketertiban, termasuk tertib lalu lintas dan tertib usaha. Bila Walikota justru mendorong aktivitas jualan di jalan umum, maka pemerintah sendirilah yang tidak tertib dan tidak menghormati hukum.

Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) dan (3) perda itu juga menyatakan, setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan dan berlalu lintas, dengan memanfaatkan fasilitas sesuai peruntukannya. Artinya, trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat usaha.

Jika Walikota benar ingin berpihak pada rakyat kecil, hidupkan kembali Pasar Sentral yang memang diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi rakyat, bukan mengubah trotoar menjadi pasar liar.

Jarak antara Pasar Sentral dan Tanggaidaa pun tidak jauh dan mudah diakses. Itu adalah tanggung jawab pemerintah kota, bukan justru mengorbankan ketertiban demi pencitraan semu.

Fakta menunjukkan:

  1. Walikota Gorontalo tidak tertib hokum;
  2. Ingkar terhadap peraturan daerah yang ditetapkannya sendiri;
  3. Tidak memahami prinsip dasar ketertiban umum;
  4. Gagal menghidupkan pusat ekonomi resmi, yaitu Pasar Sentral.

“Perbuatan Walikota Gorontalo dianggap melanggar UU/ 22 /2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Follow WhatsApp Channel gorontalo.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Bone Bolango Beri Dukungan Kafilah MTQ di Semarang (Judul)
Perkuat Iklim Usaha Daerah, INKINDO Gorontalo Siap Bersinergi dengan Para Ketua Kadin Terpilih Periode 2026–2031
BAPPEDA DI ERA PEMERINTAHAN ANTISIPATIF: SAATNYA PERENCANAAN DAERAH MELIHAT MASA DEPAN
Hanya Kadin Bone Bolango yang Tak Aklamasi, Fikal Uloli Keluar Jadi Pemenang
Terpilih Aklamasi Nakhodai KADIN Kabupaten Gorontalo, Rais Nango: Tugas Kita Kerja Nyata, Bukan Polarisasi
Koperasi GASS Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Fikal Uloli Nakhodai Kadin Bone Bolango
Polemik Rekomendasi Kepala Daerah di Musyawarah KADIN: Mitra Strategis, Bukan Penentu Mandat Internal
Fikal Uloli Pimpin Kadin Bone Bolango, Andi Ilham: Nahkoda Baru, Energi Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:39 WIB

Wakil Bupati Bone Bolango Beri Dukungan Kafilah MTQ di Semarang (Judul)

Senin, 14 September 2026 - 15:45 WIB

Perkuat Iklim Usaha Daerah, INKINDO Gorontalo Siap Bersinergi dengan Para Ketua Kadin Terpilih Periode 2026–2031

Senin, 14 September 2026 - 12:35 WIB

BAPPEDA DI ERA PEMERINTAHAN ANTISIPATIF: SAATNYA PERENCANAAN DAERAH MELIHAT MASA DEPAN

Minggu, 13 September 2026 - 12:32 WIB

Hanya Kadin Bone Bolango yang Tak Aklamasi, Fikal Uloli Keluar Jadi Pemenang

Minggu, 13 September 2026 - 11:46 WIB

Terpilih Aklamasi Nakhodai KADIN Kabupaten Gorontalo, Rais Nango: Tugas Kita Kerja Nyata, Bukan Polarisasi

Berita Terbaru