Gagal Menghidupkan Pasar Sentral, Walikota Gorontalo Tabrak Aturan, Merubah Trotoar Menjadi Lapak Liar

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aldiyanto Arsyad (Mahasiswa Studi Pemerintahan)

Aldiyanto Arsyad (Mahasiswa Studi Pemerintahan)

KOTA GORONTALO– Walikota Gorontalo memainkan sensasi yang jauh dari kata prestasi dengan menghimbau warga untuk berjualan di Jalan Tanggaidaa dan Andalas, bahkan dengan gaya menantang Satpol PP Provinsi jika kawasan itu ditertibkan.

“Ini bukan sikap keberanian kepala daerah, tetapi bentuk pembangkangan terhadap hukum. Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan, bukan justru mengajarkan ketidakpatuhan kepada rakyat,” ujar Aldiyanto Arsyad.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kata dia, berhasil mengucurkan anggaran Rp4,7 miliar untuk memperbaiki dan memperindah Kanal Tanggaidaa, termasuk membangun pedestrian (trotoar) selebar 3,5 meter dengan panjang 1,4 kilometer.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kanal yang selama tiga tahun dibiarkan mangkrak kini mulai tertata dan berfungsi sebagai ruang publik yang nyaman bagi masyarakat,” tambah mahasiswa Mahasiswa Studi Pemerintahan Semester 3 itu.

Namun, sebelum rampung dimanfaatkan sebagaimana mestinya, Walikota justru mengarahkan warga untuk berjualan di atas trotoar, ia tampil bak pahlawan yang berhasil mengerjakan sesuatu, padahal tak ada satupun perannya didalam pekerjaan ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi pengingkaran terhadap peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah Kota Gorontalo sendiri,” tegasnya.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum menegaskan sembilan jenis ketertiban, termasuk tertib lalu lintas dan tertib usaha. Bila Walikota justru mendorong aktivitas jualan di jalan umum, maka pemerintah sendirilah yang tidak tertib dan tidak menghormati hukum.

Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) dan (3) perda itu juga menyatakan, setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan dan berlalu lintas, dengan memanfaatkan fasilitas sesuai peruntukannya. Artinya, trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat usaha.

Jika Walikota benar ingin berpihak pada rakyat kecil, hidupkan kembali Pasar Sentral yang memang diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi rakyat, bukan mengubah trotoar menjadi pasar liar.

Jarak antara Pasar Sentral dan Tanggaidaa pun tidak jauh dan mudah diakses. Itu adalah tanggung jawab pemerintah kota, bukan justru mengorbankan ketertiban demi pencitraan semu.

Fakta menunjukkan:

  1. Walikota Gorontalo tidak tertib hokum;
  2. Ingkar terhadap peraturan daerah yang ditetapkannya sendiri;
  3. Tidak memahami prinsip dasar ketertiban umum;
  4. Gagal menghidupkan pusat ekonomi resmi, yaitu Pasar Sentral.

“Perbuatan Walikota Gorontalo dianggap melanggar UU/ 22 /2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Berita Terkait

Pemda Gorontalo Utara Gandeng Koperasi GASS, Perkuat Ekonomi Daerah Berlandaskan PP Nomor 7 Tahun 2021
Sinyal Penyelamat: Jaringan WiFi Bikin Kebakaran Hutan di Desa Meranti Tapa Padam Cepat
Perkuat Karakter Anak di Era Digital, Pemkab Bone Bolango Gelar Pekan Kebudayaan dan HAN 2026
Buka Orientasi PPPK Angkatan V di Botumotolioluwo, Bupati Ismet Mile Tekankan Penguatan Nilai Dasar ASN
Sepak Bola Bukan Lagi Sekadar Hiburan, Waka Pedro Bau : Dorong Lahirnya ZRM CUP 18 Kecamatan
Buka ZRM Cup Botupingge, Bupati Ismet Mile: Sepak Bola Adalah Katalisator Ekonomi Rakyat!
Kades Huntu Utara Jasin Djabi Apresiasi Koperasi GASS, Sentuhan Nyata Ratusan Warga Miliki BPJS
Nyata Kawal Kesejahteraan, Koperasi GASS Kembali Salurkan 74 Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Bone Bolango

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Pemda Gorontalo Utara Gandeng Koperasi GASS, Perkuat Ekonomi Daerah Berlandaskan PP Nomor 7 Tahun 2021

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sinyal Penyelamat: Jaringan WiFi Bikin Kebakaran Hutan di Desa Meranti Tapa Padam Cepat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:46 WIB

Perkuat Karakter Anak di Era Digital, Pemkab Bone Bolango Gelar Pekan Kebudayaan dan HAN 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:53 WIB

Buka Orientasi PPPK Angkatan V di Botumotolioluwo, Bupati Ismet Mile Tekankan Penguatan Nilai Dasar ASN

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

Sepak Bola Bukan Lagi Sekadar Hiburan, Waka Pedro Bau : Dorong Lahirnya ZRM CUP 18 Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB