FOTO ILISTRASI AI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BONE BOLANGO – Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Fraksi NasDem, Zul Iskandar Suleman, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam pusaran bisnis batu hitam ilegal. Klarifikasi ini muncul menyusul laporan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Riki Daud, ke Polda Gorontalo yang menyeret inisial “Z.S” atas dugaan penyediaan material tambang ilegal bagi investor.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Zul menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan jauh dari fakta yang sebenarnya.
”Berita ini perlu diluruskan. Saya tegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Zul dengan nada tenang namun tegas saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (17/3/2026).
Bagi Zul, terpaan isu miring bukanlah hal baru dalam perjalanan karier politiknya sebagai wakil rakyat. Ia memandang ujian ini sebagai bagian dari dinamika pengabdian, meski dirinya sangat menyayangkan adanya tuduhan yang tidak disertai bukti hukum yang kuat.
Walaupun merasa dirugikan secara personal, Zul menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Ia berkomitmen untuk kooperatif demi menjernihkan namanya dan memberikan edukasi politik yang sehat kepada masyarakat.
Di sisi lain, Zul justru memberikan apresiasi terhadap peran kritis mahasiswa. “Saya berterima kasih atas kontrol sosial dari adik-adik mahasiswa. Kritik adalah vitamin bagi demokrasi, selama disampaikan dengan cara yang benar dan berlandaskan data,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Bone Bolango ini menekankan bahwa sebagai anggota legislatif, ia sangat memahami batasan wewenang dan etika jabatan. Ia menyatakan tidak akan mencederai amanah rakyat dengan terlibat dalam praktik di luar koridor hukum.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, Zul mengingatkan kembali bahwa kerja anggota DPRD dibatasi oleh tiga fungsi utama:
• Fungsi Legislasi: Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama eksekutif.
• Fungsi Anggaran: Penyusunan dan penetapan APBD demi pembangunan daerah.
• Fungsi Pengawasan: Memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.
”Tugas kami adalah mengawasi aturan, bukan menjadi bagian dari pelanggar aturan. Saya berdiri sebagai penyambung lidah rakyat, bukan rekanan bisnis ilegal,” tegasnya.
Munculnya tudingan ini di tengah bulan suci Ramadan disikapi Zul dengan kepala dingin. Baginya, Ramadan adalah momentum untuk melatih kesabaran dan kejujuran, sekaligus pengingat bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti keabsahannya. Menutup keterangannya, Zul mengajak semua pihak untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menjaga lisan dan perbuatan.
”Di sisa bulan Ramadan yang penuh berkah ini, mari kita fokus menebar kebaikan dan mempererat silaturahmi, bukan menyebar prasangka. Saya yakin integritas akan terbukti seiring berjalannya proses hukum di Polda Gorontalo,” pungkasnya.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











