Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Gorontalo, Hamzah, S.H., M.H, saat memberikan keterangan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo dan Koperasi GASS yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/6/2026).
GORONTALO — Langkah konkret Bahrun Usman dalam membangun dan menggerakkan Koperasi Global Akses Sejahtera (Koperasi GASS) guna melindungi usaha WiFi rumahan mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Gorontalo, Hamzah, S.H., M.H.
Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo dan Koperasi GASS yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaiannya, Hamzah menegaskan bahwa pihaknya sepakat penuh terhadap semua masukan yang mengutamakan kepatuhan pada regulasi. Menurutnya, penertiban WiFi ilegal di Gorontalo sebenarnya tidak sulit jika dimulai dari penegakan aturan yang jelas.
“Penyelenggara wajib mengurus perizinan Internet Service Provider (ISP). Namun, jika terkendala sumber daya, mereka cukup melakukan kemitraan dengan pihak yang sudah berizin resmi. Ini solusi agar usaha tetap berjalan di koridor hukum,” ujar Hamzah.
Lebih lanjut, Hamzah menyoroti tantangan besar berupa digital gap atau kesenjangan digital yang masih terjadi, baik di Gorontalo maupun secara nasional. Banyak wilayah pelosok yang belum terjangkau secara maksimal oleh operator seluler besar.
Ia mencontohkan daerah Botupingge. Meski jaraknya tidak terlalu jauh dari pusat kota, kualitas sinyal di wilayah tersebut terpantau masih kurang bagus berdasarkan hasil monitoring timnya.
”Di sinilah peran teman-teman ISP lokal dan WiFi rumahan sangat dibutuhkan untuk menjangkau wilayah yang belum ter-cover dan memfasilitasi kebutuhan internet masyarakat,” tambahnya.
Loka Monitor Gorontalo mengimbau para penyelenggara WiFi yang saat ini masih berstatus ilegal untuk segera merapat dan bermitra dengan ISP resmi. Melalui kemitraan ini, nantinya akan ada aturan jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan (do and don’ts).
Hamzah juga memaparkan tiga fokus utama pengawasan dari sisi Balai Monitor demi memastikan keamanan jaringan, yaitu:
• Penggunaan frekuensi yang tepat.
• Memastikan frekuensi sesuai dengan range izin kelas.
• Memastikan perangkat yang digunakan telah tersertifikasi resmi.
Jika ketiga poin tersebut terpenuhi, maka dari sisi Balai Monitor dinyatakan sudah aman (clear). Loka Monitor juga siap membuka ruang diskusi bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melahirkan kerangka kerja (framework) kebijakan yang mendukung kepatuhan ini.
Terkait keabsahan payung hukum, Hamzah sempat ingin mengonfirmasi status perizinan entitas yang dikelola oleh Bahrun Usman. Namun, setelah mengetahui bahwa koperasi tersebut telah mengantongi 64 layanan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pihak Loka Monitor langsung menyatakan persetujuan (approve).
“Statusnya sudah approve dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Kami mendukung penuh langkah ini agar koperasi didorong bermitra dengan BUMD maupun badan usaha lainnya. Dengan melengkapi perizinan, kita bisa membantu kebutuhan masyarakat tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hamzah.
RDP DPRD Provinsi Gorontalo turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Perwakilan Telkom Gorontalo, Pimpinan PLN dan PLN Icon Plus, Balmon Gorontalo, Badko HMI Sulut Gorontalo.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia













Komentar