“Ombudsman menilai kondisi tersebut merupakan bentuk maladministrasi nyata dari aspek administrasi pelayanan publik. Kami fokus pada kelalaian prosedurnya, tanpa memasuki ranah hukum perdata mengenai sah atau tidaknya perjanjian jual beli antar-pihak …” (Foto : Hibata.id)
GORONTALO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo resmi menjatuhkan rapor merah berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Gorontalo. BPN dinilai melakukan maladministrasi fatal setelah nekat menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang jelas-jelas sedang bersengketa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LHP yang memuat sejumlah tindakan korektif tegas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, pada Selasa (14/7/2026).
Kronologi “Aksi Nekat” Penerbitan Sertifikat
Gugatan ini berakar dari perseteruan sengit perebutan lahan antara seorang warga bernama Zubaedah Olii melawan korporasi PT Alif Satya Perkasa yang pecah sejak September 2025.
Guna mengamankan haknya, Zubaedah telah mengajukan permohonan resmi untuk memblokir sertifikat objek tanah tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo pada 27 Oktober 2025. Anehnya, permohonan blokir warga tersebut seperti “didiamkan” tanpa kejelasan.
Hanya berselang hitungan hari, tepatnya 6 November 2025, PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat HGB. Secara kilat, pada Desember 2025, Kantah Kota Gorontalo langsung menerbitkan HGB atas nama perusahaan tersebut, menutup mata dari fakta bahwa tanah itu sedang dalam status sengketa dan memiliki permohonan blokir aktif.
Alasan BPN Dinilai Janggal
Dalam pemeriksaan intensif yang digelar Tim Ombudsman pada 13 Mei 2026 kemarin, pihak Kantah Kota Gorontalo berkilah dengan alasan klasik. Mereka mengaku baru mengetahui adanya konflik lahan tersebut justru setelah sertifikat telanjur terbit, tepatnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Gorontalo.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, dengan tegas menepis pembelaan tersebut.
“Ombudsman menilai kondisi tersebut merupakan bentuk maladministrasi nyata dari aspek administrasi pelayanan publik. Kami fokus pada kelalaian prosedurnya, tanpa memasuki ranah hukum perdata mengenai sah atau tidaknya perjanjian jual beli antar-pihak,” tegas Muslimin sebagaimana yang dikutip dari Hibata.Id.
Melalui penyerahan LHP ini, Ombudsman memberikan teguran keras dan meminta Kepala Kantah Kota Gorontalo segera melakukan evaluasi total. BPN didesak untuk meninjau kembali dan mengkaji ulang keabsahan proses penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa agar disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah berani dari Kanwil ATR/BPN Gorontalo untuk membenahi sengkarut aturan internal mereka demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di Bumi Serambi Madinah.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











