BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang baru saja dilaksanakan telah sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab menjamin proses tersebut berjalan transparan serta bebas dari unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango, Iwan Mustapa, Rabu (24/12/2025). Pernyataan ini sekaligus merespons berbagai opini dan tudingan yang berkembang di ruang publik terkait proses pengisian jabatan strategis tersebut.
Adapun pejabat yang dilantik meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Hamdy Gufron Mile: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM).
• Sri Mulyani Lalijo: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang).
• Mohamad Rizki Pateda: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
• Ichsan Budiman Wantogia: Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah.
Iwan menjelaskan bahwa penetapan pejabat dilakukan melalui mekanisme sistem merit yang mengedepankan prinsip terbuka, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Prof. Rauf Hattu, yang memastikan proses telah merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
”Tahapan yang dilalui sangat ketat, mulai dari pembentukan Pansel dengan komposisi 80 persen unsur eksternal, asesmen kompetensi oleh asesor independen dari UPT BKD Provinsi Sulawesi Tengah, hingga penyampaian hasil ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Persetujuan Teknis,” urai Iwan.
Menanggapi tudingan nepotisme, Iwan menekankan bahwa penilaian terhadap hal tersebut harus berlandaskan koridor hukum yang jelas. Merujuk UU Nomor 28 Tahun 1999, nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik.
“Hubungan keluarga semata tidak dapat dikategorikan sebagai nepotisme tanpa adanya bukti pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi yang meniadakan proses objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan unsur eksternal dan pengawasan dari BKN meminimalisir ruang intervensi personal. Oleh karena itu, tudingan KKN seharusnya disertai bukti sahih terkait pelanggaran prosedur, bukan sekadar opini subjektif.
Meski demikian, Pemkab Bone Bolango menyatakan tetap menghormati kritik masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi. Namun, Iwan menekankan pentingnya klarifikasi berbasis fakta agar tidak muncul asumsi yang merugikan institusi maupun individu.
”Kami berkomitmen terus memperkuat penerapan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pemerintah juga membuka ruang klarifikasi maupun pemeriksaan internal jika terdapat laporan yang disertai bukti valid yang dapat diverifikasi,” tutup Iwan.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











