BONE BOLANGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango resmi menerima penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango dalam Rapat Paripurna, Senin (14/9/2026).
Jajaran legislatif menyambut penyampaian dokumen anggaran tersebut dan bersiap melakukan pembahasan mendalam demi memastikan setiap perubahan pos anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat.
Cermati Penyesuaian Postur Anggaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Bone Bolango menyoroti sejumlah perubahan signifikan dalam postur APBD-P TA 2026 yang disampaikan oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile. Lembaga legislatif mencatat tiga penyesuaian utama yang akan menjadi fokus pencermatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD:
Rasionalisasi Target Pendapatan Daerah
Target Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar 4,20%, dari yang semula dipatok Rp906 miliar pada APBD Induk 2026 menjadi Rp864,6 miliar pada APBD Perubahan. DPRD akan meneliti lebih detail dinamika penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta alokasi dana dari pemerintah pusat yang menjadi alasan rasionalisasi ini.
Efisiensi Belanja Daerah
Postur Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp847,9 miliar, atau berkurang 5,58% dari alokasi awal sebesar Rp898,1 miliar. DPRD akan memastikan efisiensi belanja ini tidak mengganggu program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan publik.
Kenaikan Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Di tengah penurunan pendapatan dan belanja, Pengeluaran Pembiayaan Daerah justru melonjak 14,57%—naik dari Rp36,3 miliar pada APBD Induk menjadi Rp41,6 miliar pada APBD-P. Pos ini akan menjadi perhatian khusus DPRD untuk menelaah urgensi dan peruntukan penambahan alokasi pembiayaan tersebut.
Siap Bahas Bersama TAPD
Menanggapi penyerahan dokumen ini, DPRD Bone Bolango menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti Ranperda APBD-P 2026 melalui pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Fungsi pengawasan dan penganggaran akan dijalankan secara optimal agar hasil pembahasan APBD Perubahan ini memiliki legalitas yang kuat, akuntabel, serta benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Bone Bolango hingga akhir tahun anggaran 2026.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia













Komentar