Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Kecamatan Dulupi Boalemo Kembali Disorot

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas alat berat excavator di PETI Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo yang menuai sorotan Aleg Boalemo

Aktivitas alat berat excavator di PETI Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo yang menuai sorotan Aleg Boalemo

BOALEMO [KLIKINDONESIA.CO] – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo semakin marak, hal ini menuai sorotan tajam salah satu Anggota DPRD Boalemo.

Bebasnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat excavator itu dinilai mengancam lingkungan dan keselamatan warga.

Anggota DPRD Boalemo, Arman Naway pun memperingatkan bahaya serius yang ditimbulkan dari maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut yang secara terang-terangan beraktivitas mengunakan alat berat.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arman ketika aktivitas PETI ini dibiarkan mengunakan alat berat, maka akan banyak dampak yang akan dirasakan. Mulai dari lingkungan, potensi eksploitasi pengahasilan yang dominan didapat oleh pengusaha non lokal (yang memiliki alat berat), serta tidak adanya sumber PAD.

“Apalagi berdasarkan hasil koordinasi kami DPRD terkait WPR dan IPR, legal atau tidak legal yang namanya pertambangan menggunakan excavator tidak diperbolehkan,” tegas Aleg Boalemo, Arman Naway, Kamis 29 Mei 2025.

Di sisi lain, Arman mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo, sehingga bisa melahirkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“PETI menjadi pintu masuk untuk kita jadikan sebagai dasar legalisasi pertambangan Rakyat. Karena mengurus izin pertambangan harus ada dasar penerbitanya yaitu adanya potensi mineral yang berpotensi PAD,” ucap Arman Naway.

Ketika pertambangan Boalemo memiliki legalitas kata Arman, maka pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan terkait dengan dampak dan pengendalian lingkungan serta dapat mengintervensi jika aktivitas tersebut ugal – ugalan dan berpotensi merusak lingkungan.

“Kami juga di DPRD akan memastikan areal tambang sudah masuk dalam WPR dan memastikan revisi dokumen RT RW segera terbit dan memastikan potensi tambang emas masuk dalam dokumen RT RW,” tutur Arman Naway.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: HARIANPOST.ID

Berita Terkait

Pemda Gorontalo Utara Gandeng Koperasi GASS, Perkuat Ekonomi Daerah Berlandaskan PP Nomor 7 Tahun 2021
Sinyal Penyelamat: Jaringan WiFi Bikin Kebakaran Hutan di Desa Meranti Tapa Padam Cepat
Perkuat Karakter Anak di Era Digital, Pemkab Bone Bolango Gelar Pekan Kebudayaan dan HAN 2026
Buka Orientasi PPPK Angkatan V di Botumotolioluwo, Bupati Ismet Mile Tekankan Penguatan Nilai Dasar ASN
Sepak Bola Bukan Lagi Sekadar Hiburan, Waka Pedro Bau : Dorong Lahirnya ZRM CUP 18 Kecamatan
Buka ZRM Cup Botupingge, Bupati Ismet Mile: Sepak Bola Adalah Katalisator Ekonomi Rakyat!
Kades Huntu Utara Jasin Djabi Apresiasi Koperasi GASS, Sentuhan Nyata Ratusan Warga Miliki BPJS
Nyata Kawal Kesejahteraan, Koperasi GASS Kembali Salurkan 74 Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Bone Bolango

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Pemda Gorontalo Utara Gandeng Koperasi GASS, Perkuat Ekonomi Daerah Berlandaskan PP Nomor 7 Tahun 2021

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sinyal Penyelamat: Jaringan WiFi Bikin Kebakaran Hutan di Desa Meranti Tapa Padam Cepat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:46 WIB

Perkuat Karakter Anak di Era Digital, Pemkab Bone Bolango Gelar Pekan Kebudayaan dan HAN 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:53 WIB

Buka Orientasi PPPK Angkatan V di Botumotolioluwo, Bupati Ismet Mile Tekankan Penguatan Nilai Dasar ASN

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

Sepak Bola Bukan Lagi Sekadar Hiburan, Waka Pedro Bau : Dorong Lahirnya ZRM CUP 18 Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB