BONE BOLANGO — Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD Bone Bolango terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Ismet usai menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam agenda pembahasan LKPJ APBD 2025 di Aula Paripurna DPRD Bone Bolango, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bone Bolango secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski Ranperda disetujui—diiringi apresiasi atas keberhasilan Pemda mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK—legislatif menegaskan tidak memberikan “cek kosong”. DPRD menyertakan tujuh poin rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah demi pembenahan tata kelola keuangan ke depan.
Catatan Kritis dan Rekomendasi DPRD
Dalam pembacaan rekomendasi, DPRD menyoroti sejumlah sektor vital, mulai dari potensi pendapatan daerah, utang retensi proyek, hingga penyelesaian temuan pemeriksaan. Berikut tujuh poin utama penekanan DPRD Bone Bolango:
Revisi Perda Pajak & Retribusi: Percepatan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah mendesak dilakukan agar selaras dengan standar seluruh Perangkat Daerah (PD) serta regulasi terbaru.
Pelunasan Retensi Pekerjaan: Pemda diminta segera memaksimalkan pembayaran retensi berbagai paket proyek yang telah rampung agar tidak mengganggu keseimbangan kas daerah maupun membebani keuangan di masa mendatang.
Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH): DPRD menekankan pentingnya keterbukaan dan ketepatan waktu penyaluran DBH dari pemerintah provinsi. Penundaan atau pemangkasan DBH dinilai mempersempit ruang fiskal daerah dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Tata Kelola Tunjangan Pegawai: Mendorong perbaikan administrasi dan tata kelola pembayaran tunjangan pegawai di 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penyelesaian Proyek & Denda Bermasalah: Menginstruksikan penyelesaian paket pekerjaan yang masih menunggak, termasuk menuntaskan persoalan kekurangan volume fisik dan denda keterlambatan demi menghindari masalah hukum.
Pembaruan Data Proyek Prioritas: Meminta pembaruan data proyek-proyek strategis daerah untuk Triwulan III agar tetap selaras dengan visi-misi Bupati dan indikator makro kabupaten.
Tindak Lanjut Temuan BPK: Mendesak Pemda bergerak cepat menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti.
Evaluasi ke Tingkat Provinsi
Dewan berharap tujuh rekomendasi ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan dijadikan bahan evaluasi konkret dalam penyusunan kebijakan penganggaran berikutnya. Selain itu, sinergi bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan diharapkan terus diperkuat untuk mengawal akuntabilitas anggaran.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, berkas Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut langsung diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menjalani proses evaluasi akhir sebelum resmi diundangkan.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhabah
Sumber Berita: Klikindonesia











