Aroma Dugaan Korupsi di Pengadaan Komputer Desa Toto Utara, Dibayar 2025 Baru Diserahkan 2026

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“… Jika benar barang tersebut berasal dari pengadaan APBDes 2025, mengapa baru diterima setelah tahun anggaran berakhir? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik dan …” (Foto Kantor Desa Toto Utara).

 

BONE BOLANGO – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, kembali mencuat. Kali ini sorotan publik tertuju pada pengadaan satu unit komputer dan satu unit laptop yang telah dianggarkan dan disebut telah dibayarkan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2025, namun baru direalisasikan pada 2026.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, bersama suaminya memasuki Kantor Desa Toto Utara sambil membawa satu unit komputer dan satu unit laptop pada Selasa (28/7/2026). Video tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat karena perangkat yang dibawa diduga merupakan aset desa hasil pengadaan Tahun Anggaran 2025.

Jika benar barang tersebut berasal dari pengadaan APBDes 2025, mengapa baru diterima setelah tahun anggaran berakhir? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bendahara Desa Toto Utara, Vatra Mahmud, saat diwawancarai pada Rabu (29/7/2026), mengungkapkan bahwa pengadaan satu unit komputer dianggarkan pada November 2025 sebesar Rp13.600.000, sedangkan satu unit laptop dianggarkan pada Desember 2025 sebesar Rp12.000.000.

Menurut Vatra, kedua paket pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV Husini Jaya yang beralamat di Jalan Rusli Datau, Kota Gorontalo. Namun, meski telah tercatat dalam anggaran Tahun 2025, barang baru diserahkan kepada Pemerintah Desa Toto Utara pada 2026.

“Komputer dianggarkan pada November 2025 sebesar Rp13,6 juta dan laptop pada Desember 2025 sebesar Rp12 juta. Penyedianya CV Husini Jaya, tetapi barangnya baru direalisasikan tahun 2026,” ungkap Vatra.

Lebih lanjut, Vatra mengungkapkan bahwa dana pengadaan telah dicairkan kepada penyedia pada Tahun Anggaran 2025. Namun hingga tutup buku anggaran pada akhir Desember 2025, komputer dan laptop yang telah dibayarkan tersebut belum diterima oleh pemerintah desa.

Keterangan bendahara tersebut mengindikasikan adanya jeda waktu antara pembayaran kepada penyedia dengan penyerahan barang. Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa dan mekanisme pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah bendahara mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan dokumen perencanaan. Selain itu, kemasan perangkat disebut sudah dalam kondisi sobek ketika diterima.

“Tadi kami lihat spesifikasinya tidak sama dan dusnya sudah ada tanda sobek,” tandasnya.

Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kontrak, waktu penyerahan barang, serta kesesuaian spesifikasi dengan dokumen pengadaan.

Apabila pembayaran memang telah dilakukan pada Tahun Anggaran 2025 sementara barang baru diterima pada 2026, maka kondisi tersebut dinilai patut mendapat perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Berita Terkait

Wujud Nyata Solidaritas, Ketua Koperasi GASS Serahkan Santunan Duka di Desa Bubeya ​
Dorong Pertumbuhan Usaha dan Kesejahteraan Warga, Koperasi GASS Bone Bolango Gelar Rapat Evaluasi
Disetujui Jadi Perda, Bupati Bone Bolango Siap Tuntas 7 Rekomendasi Tajam DPRD terkait APBD 2025
Fakta Baru Polemik Tanah Toto Utara, Ahli Waris Perkuat Alasan Penonaktifan Kades oleh Bupati Bone Bolango
Sahkan Ranperda APBD, DPRD Bone Bolango Layangkan 7 Rekomendasi Krusial ke Pemda
Dorong Gizi dan UMKM Lokal, Koperasi Global Akses Sejahtera Rilis Layanan Pangan ‘Cash Tunda
ADKASI Gelar Rakorwil se-Sulawesi di Makassar, Dorong Penguatan Peran DPRD Kabupaten
Pemkab Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Kades Toto Utara Langkah Administratif, Bukan Hukuman

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:52 WIB

Aroma Dugaan Korupsi di Pengadaan Komputer Desa Toto Utara, Dibayar 2025 Baru Diserahkan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wujud Nyata Solidaritas, Ketua Koperasi GASS Serahkan Santunan Duka di Desa Bubeya ​

Senin, 27 Juli 2026 - 23:53 WIB

Dorong Pertumbuhan Usaha dan Kesejahteraan Warga, Koperasi GASS Bone Bolango Gelar Rapat Evaluasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Disetujui Jadi Perda, Bupati Bone Bolango Siap Tuntas 7 Rekomendasi Tajam DPRD terkait APBD 2025

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Fakta Baru Polemik Tanah Toto Utara, Ahli Waris Perkuat Alasan Penonaktifan Kades oleh Bupati Bone Bolango

Berita Terbaru