BONE BOLANGO – Akademisi IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Arhjayati Rahim, SH., MH, menegaskan pentingnya pemahaman fundamental hukum pidana bagi insan pers. Meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur teknis kinerja pers secara mendetail, jurnalis dinilai wajib memahami konstruksi hukum untuk melindungi diri dalam bertugas.
Hal tersebut disampaikan Arhjayati saat menjadi narasumber dalam diskusi hukum bertajuk “Membedah KUHP dan KUHAP dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pekerja Pers”.
Diskusi yang digagas oleh Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) ini berlangsung di Naffil Caffe dan Resto, Kabupaten Bone Bolango, Selasa malam (2/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, Arhjayati membedah tiga pilar utama dalam hukum pidana yang wajib diketahui jurnalis:
* Perbuatan Pidana: Memahami unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilakukan.
* Pertanggungjawaban Pidana: Menentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas suatu perbuatan.
* Pemidanaan dan Tindakan: Memahami sanksi serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
“Jika jurnalis mampu menguasai Buku 1 KUHP, maka akan jauh lebih mudah bagi mereka untuk memahami konstruksi pidana dan membentengi diri dalam menjalankan profesinya,” ujar Dr. Arhjayati.
Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut dipandu oleh praktisi hukum senior, Dr. Hijrah Lahaling, S.HI., MH. Selaku mitra strategis Koperasi GASS di bidang pendampingan hukum, Dr. Hijrah menekankan bahwa forum ini merupakan wadah belajar kolektif demi masa depan pers yang lebih aman dan profesional.
”Kita berkumpul bukan sekadar bicara teori, melainkan bicara tentang masa depan profesi jurnalis. Saya sangat mengapresiasi kehadiran insan pers yang memiliki semangat untuk membekali diri dengan literasi hukum,” tutupnya. *[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











