GORONTALO UTARA – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerja sama dalam rangka pemerataan akses internet hingga ke pelosok desa. Komitmen ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) yang dipimpin oleh Bahrun Usman, Selasa (28/4).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Asisten III ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai penguatan infrastruktur digital di Gorontalo Utara. Hadir dalam agenda tersebut Asisten III Marzuki Tome, Kadis Kominfo Sefry Bobihoe, Plt. Kabag Hukum Riki Lasoma, SH dan Tim Kerja Bupati, Siswan Ahudulu.
Dalam arahannya, Sekda Suleman Lakoro menekankan bahwa aspek legalitas operasional adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar usaha internet desa memiliki proteksi yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Aspek legalitas ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk perlindungan hukum bagi para pelaku usaha. Jika dasar hukumnya kuat, maka keberlangsungan usaha terjamin dan secara otomatis akan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” ujar Suleman.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pemerataan jaringan internet (WiFi) di tingkat desa memiliki peran krusial dalam transformasi sosial dan ekonomi. Dengan akses internet yang stabil, masyarakat desa diharapkan dapat:
• Mengakses informasi dan layanan publik secara lebih cepat.
• Mendukung digitalisasi UMKM lokal untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
• Membantu proses belajar mengajar bagi siswa di wilayah pelosok.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pendataan ulang terhadap pengusaha WiFi rumahan di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Data ini nantinya akan menjadi basis untuk pemberian sosialisasi serta pembinaan terkait regulasi teknis.
Hal senada dipertegas oleh Kabag Hukum Pemkab Gorut. Ia menyoroti adanya kekhawatiran para pelaku usaha internet desa terhadap risiko kriminalisasi yang dipicu oleh ketidaktahuan akan regulasi yang berlaku.
”Solusi yang kami tawarkan adalah memperkuat legalitas melalui wadah koperasi yang bekerja sama secara resmi dengan Internet Service Provider (ISP) berizin termasuk Koperasi GASS dibawah Nahkoda Bahrun Usman. Hal ini tentunya akan didukung penuh oleh kebijakan pemerintah daerah agar para pelaku usaha merasa aman dalam menjalankan bisnisnya,” pungkas Kabag Hukum.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











