Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (8/6/2026) membahas Legalitas usaha WIFI rumahan.
GORONTALO — Angin segar berembus bagi perkembangan koperasi di Gorontalo. Koperasi GASS secara resmi dinyatakan sebagai unit usaha yang legal dan berizin resmi. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (8/6/2026).
Legalitas dan komitmen Koperasi GASS dalam menjalankan usahanya mendapat apresiasi tinggi dari para wakil rakyat di DPRD Provinsi Gorontalo. Langkah ini dinilai menjadi contoh baik bagi tata kelola usaha yang tertib hukum di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karpet Merah Menuju Kerja Sama Strategis
Tidak hanya mengantongi status legal, Koperasi GASS kini berpeluang besar untuk memperluas gurita bisnisnya. Peluang kerja sama langsung kini terbuka lebar, baik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sektor swasta, maupun instansi pemerintah.
Sebagai bentuk dukungan nyata, DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Kominfo berkomitmen penuh untuk memfasilitasi dan memediasi Koperasi GASS.
“Kami akan menjembatani Koperasi GASS agar dapat bekerja sama langsung dengan raksasa telekomunikasi seperti PT Telkom dan PT PLN Icon Plus, khususnya terkait usaha jasa jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi,” ungkap perwakilan dalam rapat tersebut.
Komitmen Bersama Berantas Usaha Ilegal
Di sisi lain, momentum ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha tanpa izin. Seiring dengan dukungan terhadap koperasi yang taat aturan seperti GASS, pemerintah daerah menegaskan berkomitmen untuk memperketat pengawasan.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan gencar melakukan penertiban terhadap berbagai lini usaha ilegal yang merugikan daerah.
Melalui hasil RDP hari ini, Koperasi GASS diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi digital di Gorontalo yang sehat, legal, dan berdaya saing tinggi.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











