“… Menyadari bahwa ancaman pidana dalam kasus kehutanan tergolong berat, Rakhmatiyah menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap mengambil peran sebagai jembatan komunikasi …’ (F. Ulanda.Id)
BONE BOLANGO – Persoalan tapal batas Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) kembali memicu gejolak di tengah masyarakat Kabupaten Bone Bolango.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruang hidup warga yang kian menyempit kini diperparah oleh ancaman pidana yang menjerat sejumlah penduduk desa, serta bayang-bayang krisis air bersih yang mulai mengintai.
Merespons jeritan warga, Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango langsung menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi konflik yang kian meruncing ini.
Niat Amankan Jaringan Listrik, Berujung ke Ranah Hukum
Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, mengungkapkan bahwa fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah menindaklanjuti permohonan mediasi dari masyarakat Desa Tulabolo Induk. Warga meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa tiga orang rekan mereka.
Ketiga warga tersebut dilaporkan oleh pihak Balai Taman Nasional kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan atas dugaan penebangan sembilan batang pohon di kawasan lindung. Namun, versi masyarakat menceritakan kronologi yang berbeda.
“Warga menyampaikan bahwa pohon tersebut sebenarnya sudah tumbang dan posisinya mengancam tiang listrik desa. Karena alasan keselamatan bersama, mereka berinisiatif memotongnya,” ujar Rakhmatiyah.
Sayangnya, niat baik tersebut berujung fatal. Dalam proses evakuasi, beberapa batang pohon yang tumbang diolah menjadi papan dan dijual oleh warga. Tindakan inilah yang kemudian diseret ke ranah hukum.
DPRD Siap Jembatani Mediasi
Menyadari bahwa ancaman pidana dalam kasus kehutanan tergolong berat, Rakhmatiyah menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap mengambil peran sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak otoritas Taman Nasional.
“Kami akan memfasilitasi mediasi agar persoalan ini dapat dibicarakan bersama. Tujuannya bukan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, tetapi mencari solusi terbaik agar semua pihak memperoleh keadilan dan kejelasan,” tegasnya.
Mendesak Perubahan Status Kawasan
Selain kasus hukum, rapat tersebut juga membongkar akar masalah yang jauh lebih mendasar: ketidakpastian status lahan garapan warga.
Dalam forum tersebut, masyarakat mendesak agar pemerintah mengkaji ulang tapal batas TNBNW. Warga berharap sebagian wilayah yang kini diklaim sebagai kawasan taman nasional dapat dialihstatuskan menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perubahan ini dinilai krusial agar aktivitas ekonomi dan pertanian masyarakat memiliki legalitas hukum yang sah.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Rakhmatiyah meminta agar koordinasi antarlembaga ditingkatkan agar insiden serupa tidak terulang kembali. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak eksternal yang berkaitan dengan fasilitas publik.
“PLN juga harus dihadirkan dalam pembahasan selanjutnya. Harus ada prosedur dan SOP yang jelas serta tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat ketika ada pohon yang mengancam jaringan listrik,” pungkasnya.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











