“Selama ini UMKM sering kali menghadapi hambatan struktural, mulai dari legalitas usaha hingga integrasi rantai pasok. Kehadiran Koperasi GASS di Kadin adalah untuk memastikan suara dan kebutuhan riil pelaku …”
BONE BOLANGO, KLIKINDONESIA.CO — Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) secara resmi mengumumkan keikutsertaannya sebagai anggota Organisasi Kemasyarakatan/Asosiasi Pengusaha di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah strategis ini diambil untuk menjembatani aspirasi ribuan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar memperoleh akses pasar yang lebih luas, kemudahan pembiayaan, serta perlindungan hukum yang lebih kokoh.
Bergabungnya Koperasi GASS ke Kadin Indonesia dinilai sebagai momentum penting dalam mengintegrasikan ekonomi kerakyatan ke dalam ekosistem industri nasional.
“Selama ini UMKM sering kali menghadapi hambatan struktural, mulai dari legalitas usaha hingga integrasi rantai pasok. Kehadiran Koperasi GASS di Kadin adalah untuk memastikan suara dan kebutuhan riil pelaku usaha akar rumput didengar dan diperhitungkan dalam pembuatan kebijakan ekonomi,” ujar Ketua Koperasi GASS dalam acara Konsolidasi Kadin Bone Bolango.
Kajian Hukum: Penegasan Posisi Koperasi dalam Ekosistem Kadin
Secara yuridis, langkah Koperasi GASS untuk bergabung dan aktif di dalam Kadin memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Landasan Keanggotaan Kadin (UU No. 1 Tahun 1987):
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Kadin merupakan wadah pembinaan dan penyaluran aspirasi bagi dunia usaha yang mencakup Usaha Negara, Usaha Swasta, dan Usaha Koperasi. Koperasi GASS memiliki hak konstitusional yang sah untuk menjadi bagian dari Kadin guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Penguatan Status Hukum Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992 & UU Cipta Kerja):
Sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja), koperasi berstatus badan hukum yang setara dengan badan usaha lainnya.
Integrasi ini memberi legitimasi bagi Koperasi GASS untuk bertindak dalam hubungan keperdataan maupun kemitraan bisnis tingkat nasional dan internasional melalui jejaring Kadin.
Perlindungan dan Akses Pemberdayaan UMKM (PP No. 7 Tahun 2021):
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, pemerintah mewajibkan kemitraan antara usaha besar/menengah dengan UMKM dan Koperasi.
Kehadiran Koperasi GASS di Kadin menjadi sarana konkret untuk merealisasikan mandat PP ini melalui skema business matching, kemitraan rantai pasok (supply chain), dan pendampingan legalitas usaha bagi para anggota.

Komitmen dan Langkah Strategis Ke Depan
Melalui keanggotaan ini, Koperasi GASS akan berfokus pada tiga program utama bersama Kadin:
Advokasi Kemudahan Perizinan:
Membantu anggota UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi produk (Halal, BPOM, P-IRT).
Digitalisasi dan Akses Pasar:
Mendorong UMKM masuk ke dalam ekosistem e-katalog pemerintah dan jaringan ekspor Kadin.
Peningkatan Literasi Hukum & Keuangan:
Memberikan pendampingan hukum terkait kontrak bisnis dan akses pembiayaan yang aman.
Dengan masuknya Koperasi GASS ke Kadin, diharapkan sinergi antara pelaku bisnis lintas skala dapat terwujud secara inklusif dan berkepastian hukum.
Tentang Koperasi GASS
Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) adalah koperasi pengusaha dan UMKM yang berfokus pada advokasi dan pemberdayaan ekonomi anggotanya melalui inovasi layanan finansial, pelatihan usaha, dan perluasan jaringan distribusi produk lokal.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia













Komentar