GORONTALO – Kapolda Baru Gorontalo diminta menseriusi kasus dugaan persetubuhan dan pemerasan yang menyeret nama oknum polisi, AM.
Persitiwa yang terjadi beberapa bulan lalu itu membuat keluarga korban menilai proses hukumnya jalan di tempat dan tidak ada perkembangan nyata.
AM, yang dulu bertugas di Polres Bone Bolango, sudah dimutasi ke Polda Gorontalo usai kasus ini mencuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Miris memang, sudah memasuki bulan ke lima, namun laporan keluarga korban belum juga naik ke tahap penyidikan.
Haris Panto, kuasa hukum korban terang-terangan kecewa atas lambatnya proses penanganan perkara.
“Sudah hampir lima bulan, tapi perkara ini tidak ada perkembangan berarti. Bahkan sejak lima bulan lalu, tidak ada kejelasan kapan dinaikkan ke penyidikan, padahal kami sudah serahkan bukti lengkap,” tegas Haris, Sabtu (23/8/2025) sebagaimana diberitakan hibata.id.
Menurut Haris, kondisi ini bikin keluarga korban makin kecewa sekaligus menguatkan anggapan publik bahwa melaporkan polisi ke polisi memang sulit.
Harus lantas mendesak kiranya Kapolda Gorontalo yang baru dilantik segera turun tangan menangani persoalan ini.
“Kami berharap Kapolda baru bisa menaruh perhatian khusus. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan kesan ada permainan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Keluarga korban sendiri menegaskan tujuan mereka murni mencari keadilan. Mereka ingin penyidik bekerja profesional dan transparan, apalagi dugaan tindak pidana disebut terjadi di lebih dari satu lokasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro memastikan pihaknya bakal mengecek perkembangan kasus tersebut.
“Insya Allah Senin saya cek ya,” singkat Desmont.
Kasus ini bermula dari seorang mahasiswi D3 di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga jadi korban persetubuhan dan pemerasan oleh Aksel Mopangga. Menurut keluarga, hubungan korban dengan oknum polisi itu awalnya hanya sebatas pacaran.
Namun pada 9 Mei 2025, korban dipanggil pulang ke Gorontalo tanpa sepengetahuan keluarga dan tinggal sekitar dua minggu di rumah Aksel. Saat itu, orang tua pelaku juga berada di rumah tersebut.
“Dia (oknum polisi) sudah punya istri, tapi istrinya tidak mengetahui,” ungkap Haris.
Selama tinggal di rumah itu, korban beberapa kali dipaksa melakukan hubungan layaknya pasangan sah dengan janji akan dinikahi. Janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Korban beberapa kali dipaksa melakukan persetubuhan serta diancam, kalau tidak hubungan keduanya akan disebarkan. Buktinya? ada semua berupa chatingan mereka berdua,” tegas Haris.
Atas peristiwa itu, keluarga melapor resmi ke Polres Bone Bolango. Korban juga sudah menjalani visum di RS Toto Kabila Bone Bolango dan saat ini menunggu hasilnya.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan menindak tegas yang bersangkutan serta terduga pelaku ini mau bertanggung jawab,” tutup Haris.
Hingga akhirnya, entah apa alasannya, kasus ini ditarik ke Polda Gorontalo. Namun, alih-alih segera dituntaskan, kasus ini justru terkesan mandek.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: hibata.id













Komentar