GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang menyeret nama Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf.
Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/IV/Res.1.9./2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., pada tanggal 6 Januari 2026.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/215/VI/2025/SPKT/Polda Gorontalo yang dilayangkan oleh pelapor atas nama David Hantu pada 26 Juni 2025. Dalam laporannya, David menduga telah terjadi praktik pemalsuan dokumen ijazah di wilayah Provinsi Gorontalo dalam rentang waktu tahun 2009 hingga 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya melaksanakan gelar perkara pada 5 Januari 2026. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Atas dasar itulah, proses hukum terhadap perkara ini dinyatakan berakhir terhitung sejak tanggal penetapan surat tersebut.
Meski penyelidikan telah dihentikan, pihak kepolisian tetap membuka ruang hukum. Polda Gorontalo menyatakan siap membuka kembali perkara ini di kemudian hari jika ditemukan bukti baru (novum) yang kuat melalui mekanisme gelar perkara khusus.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Polda Gorontalo terkait detail penghentian kasus tersebut. *[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











