Dugaan Penipuan di Kota Gorontalo Mengarah pada Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Bone Bolango?

Kasus Penipuan di Liluwo: Polresta Gorontalo Kota Panggil Saksi Kunci Terkait Terlapor S

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan yang berlokasi di Kelurahan Liluwo.

Terbaru, penyidik secara resmi melayangkan surat panggilan kepada saksi kunci guna memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut.

​Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT yang masuk pada Januari 2026, perkara ini melibatkan pelapor atas nama Harapan Rajagukguk. Adapun pihak terlapor adalah seorang pria berinisial S (Suprianto, SE).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa hukum ini diduga terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Oktober 2025. Selain di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota juga turut menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Bidik Pasal KUHP Terbaru

​Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur mengenai perbuatan curang.

​Guna mendalami bukti-bukti yang ada, penyidik memanggil saudara Frits Samon (45), seorang wiraswasta asal Desa Bubeya, Bone Bolango. Frits dijadwalkan menghadap penyidik pada Senin, 9 Februari 2026, untuk memberikan keterangan yang dinilai krusial bagi kepentingan penyidikan.

Penegasan Hukum

​Surat panggilan dengan nomor S.Pgl / 78 / II / Res 1.11 / 2026 / Sat Reskrim tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K.

​Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat akan pentingnya sikap kooperatif dalam proses hukum. Sebagaimana aturan yang berlaku, ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah dapat berkonsekuensi hukum.

​”Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut undang-undang, dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bunyi kutipan aturan tersebut.

​Hingga saat ini, tim penyidik di bawah pimpinan Aipda Djunaidy K. Demak dan Brigpol Friscki E. Nasibu masih terus melakukan pemeriksaan intensif serta mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menuntaskan perkara ini secara transparan.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Berita Terkait

Polres Bone Bolango Naikkan Status Kasus Dugaan Perzinahan DLU ke Tahap Penyidikan
Cara Unik Kejari Bone Bolango Dekati Warga: Manfaatkan Sepeda demi Efisiensi Energi dan Layanan Inklusif.
Membongkar Gurita Wifi Ilegal di Gorontalo: Badko HMI Sulutgo Seret Nama Telkom dan Pemerintah Daerah
Magnet Baru Beringin: Farid Gobel dan Gerbong Aktivis Resmi Perkuat Golkar Bone Bolango
Polres Bone Bolango Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Perzinahan yang Dilaporkan NM
Tak Terbukti Pidana, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Gorontalo Utara Dihentikan
Kajari Bone Bolango Jalin Silaturahmi dengan DPRD, Sinergi Tata Pemerintahan yang Kondusif
Aliansi Pemuda Bone Bolango Tuntut Polres Tindak Oknum Pengganggu Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:52 WIB

Polres Bone Bolango Naikkan Status Kasus Dugaan Perzinahan DLU ke Tahap Penyidikan

Rabu, 22 April 2026 - 07:47 WIB

Cara Unik Kejari Bone Bolango Dekati Warga: Manfaatkan Sepeda demi Efisiensi Energi dan Layanan Inklusif.

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WIB

Membongkar Gurita Wifi Ilegal di Gorontalo: Badko HMI Sulutgo Seret Nama Telkom dan Pemerintah Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:35 WIB

Magnet Baru Beringin: Farid Gobel dan Gerbong Aktivis Resmi Perkuat Golkar Bone Bolango

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:04 WIB

Dugaan Penipuan di Kota Gorontalo Mengarah pada Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Bone Bolango?

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB