BONE BOLANGO – NM (32), seorang warga Desa Bondaraya, Kecamatan Suwawa Selatan, menuntut kejelasan dan tindak lanjut dari Polres Bone Bolango terkait laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh istrinya, DLU.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengungkapkan kekecewaannya dan berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 21 Oktober 2025, DLU diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang pria asal Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila.
NM menjelaskan bahwa biduk rumah tangga yang telah dikaruniai dua orang anak tersebut kini berada di ujung tanduk. Ia mengaku telah menyerahkan berbagai bukti kuat kepada penyidik untuk memperkuat laporannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Bukti sudah saya serahkan semua ke Polres, mulai dari foto hingga keterangan saksi. Bahkan, anak tertua kami menyaksikan langsung adanya pernikahan (siri) yang dilakukan istri saya tanpa restu dan sepengetahuan saya,” ungkap NM dengan nada kecewa.
Berdasarkan dokumen resmi laporan polisi nomor: LP/B/X/2025/SPKT/RES-BONBOL, berikut adalah rincian laporan tersebut:
• Pelapor: Nopantris Maliyonu (NM)
• Terlapor: Damsia Latif Unaiya (DLU)
• Dugaan Kasus: Tindak Pidana Perzinahan
• Status Laporan: Diterima oleh AIPDA Martinus Masaguni dan diketahui oleh Kepala SPKT IPTU Rahmadi atas nama Kapolres Bone Bolango.
Hingga saat ini, NM masih menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum tidak berlarut-larut mengingat bukti-bukti yang disodorkan dianggap sudah cukup memenuhi unsur pidana.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Bone Bolango, Febri Sucahyana Lahati, memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara sudah hampir rampung, namun sempat terkendala teknis karena penyidik yang bersangkutan sedang menjalani tugas kedinasan.
”Penanganan kasus dugaan perzinahan ini sudah rampung dan tinggal dilakukan gelar perkara,” jelas Febri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/2).
“Insya Allah besok, Jumat (13/2), kami agendakan untuk gelar perkaranya,” pungkasnya.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia













Komentar