KOTA GORONTALO – Sedikitnya dua terduga pelaku Curanmor berhasil diamankan team Polresta Gorontalo Kota di dua tempat yang berbeda.
AKP Akmal Novian Reza selaku Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dalam konferensi pers, Rabu pagi (20-8-2025) menyebut kronologis penangkapan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Adapun identitas pelaku pertama yakni MRD alias lki (18) warga asal Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Bualemo, yang bersangkutan melancarkan aksinya pada Ahad 10-8-2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo di halaman Masjid Al-lkhlas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Akmal menguraikan bahwa saat pelaku hendak beristirahat di masjid Al-Ikhlas sekitar pukul 2 pagi. Usai beristirahat selama 15 menit pelaku kemudian keluar masjid dan melihat motor Yamaha Mio J terparkir dan saat itu pelaku menghampiri motor tersebut kemudian pelaku melihat kunci sepeda motor masih tergantung atau terpasang pada rumah kunci motor tersebut.
“Melihat lokasi aman, pelaku mengamankan motor mendorong tersebut ke arah simpang lima telaga,” tuturnya menjelaskan, sebagaimana dilaporkan gopos.id.
Akmal menambahkan, pelaku saat itu menghidupkan motor tersebut dan membawanya ke rumah pelaku di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi.
Kemudian Pada esok harinya yang bersangkutan menggunakan motor tersebut ke Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango ke rumah pacar tersangka.
Penjelasan lainnya, dimana pada tanggal 12-8-2025, yang bersangkutan menggunakan motor untuk bepergian, saat di jalan raya yang motor tersebut terjaring razia Satlantas Polres Bone Bolango. Pelaku yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan langsung membiarkan motor tersebut ditahan pihak Kepolisian.
“Usai kejadian tersebut pihak satreskrim melaksanakan penyelidikan dan mencocokkan semua kronologis kejadian dan berhasil mengamankan pelaku ditempat kerjanya,” kata dia.
Pencurian kedua terjadi pada 13-8-2025 di halaman Toko Matrix yang berada di Jl. Prof H. B. Jassin Kelurahan, Limba B Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Pelaku yakni AL alias Azis (43) warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Kronologis kejadian saat itu pelaku melihat sepeda motor yang kunci motornya tergantung yang saat itu terparkir di depan ToKo Matrix.
Motor tersebut kemudian langsung diambil pelaku, rencana awal tersangka memakirkan sepeda motor yang dia gunakan sebelumnya di depan Hotel Grand Zanur yang tidak jauh dari Toko Matrix setelah itu ia kembali ke Toko Matrix dan mengambil motor korban.
“Tersangka menghidupkan sepeda motor serta pergi dari tempat tersebut dan menuju ke JI. Moh Yamin untuk memakirkan sepeda motor yang telah dicuri di samping Mesjin Al Irsyad yang memiki tanah kosong,” kata dia.
“Tersangka menyimpan kendaraan tersebut di rumahnya,” sambungangnya.
Selanjutnya pihak satreskrim melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Gopos.id











