“… Jika benar barang tersebut berasal dari pengadaan APBDes 2025, mengapa baru diterima setelah tahun anggaran berakhir? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik dan …” (Foto Kantor Desa Toto Utara).
BONE BOLANGO – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, kembali mencuat. Kali ini sorotan publik tertuju pada pengadaan satu unit komputer dan satu unit laptop yang telah dianggarkan dan disebut telah dibayarkan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2025, namun baru direalisasikan pada 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, bersama suaminya memasuki Kantor Desa Toto Utara sambil membawa satu unit komputer dan satu unit laptop pada Selasa (28/7/2026). Video tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat karena perangkat yang dibawa diduga merupakan aset desa hasil pengadaan Tahun Anggaran 2025.
Jika benar barang tersebut berasal dari pengadaan APBDes 2025, mengapa baru diterima setelah tahun anggaran berakhir? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Bendahara Desa Toto Utara, Vatra Mahmud, saat diwawancarai pada Rabu (29/7/2026), mengungkapkan bahwa pengadaan satu unit komputer dianggarkan pada November 2025 sebesar Rp13.600.000, sedangkan satu unit laptop dianggarkan pada Desember 2025 sebesar Rp12.000.000.
Menurut Vatra, kedua paket pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV Husini Jaya yang beralamat di Jalan Rusli Datau, Kota Gorontalo. Namun, meski telah tercatat dalam anggaran Tahun 2025, barang baru diserahkan kepada Pemerintah Desa Toto Utara pada 2026.
“Komputer dianggarkan pada November 2025 sebesar Rp13,6 juta dan laptop pada Desember 2025 sebesar Rp12 juta. Penyedianya CV Husini Jaya, tetapi barangnya baru direalisasikan tahun 2026,” ungkap Vatra.
Lebih lanjut, Vatra mengungkapkan bahwa dana pengadaan telah dicairkan kepada penyedia pada Tahun Anggaran 2025. Namun hingga tutup buku anggaran pada akhir Desember 2025, komputer dan laptop yang telah dibayarkan tersebut belum diterima oleh pemerintah desa.
Keterangan bendahara tersebut mengindikasikan adanya jeda waktu antara pembayaran kepada penyedia dengan penyerahan barang. Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa dan mekanisme pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah bendahara mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan dokumen perencanaan. Selain itu, kemasan perangkat disebut sudah dalam kondisi sobek ketika diterima.
“Tadi kami lihat spesifikasinya tidak sama dan dusnya sudah ada tanda sobek,” tandasnya.
Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kontrak, waktu penyerahan barang, serta kesesuaian spesifikasi dengan dokumen pengadaan.
Apabila pembayaran memang telah dilakukan pada Tahun Anggaran 2025 sementara barang baru diterima pada 2026, maka kondisi tersebut dinilai patut mendapat perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











