Komitmen Tegakan Disiplin, Polda Gorontalo Pecat Empat Anggota Polisi

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T

GORONTALO [KLIKINDONESIA.CO] – Empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap tubuh Polri, sebagaimana dilaporkan Kabargorontalo.id, Senin (23/6/25).

Keempat personel yang diberhentikan tersebut adalah Bripka Iqbal Sam Kono dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa pemberhentian itu tertuang dalam empat surat keputusan Kapolda Gorontalo bernomor KEP/104 hingga KEP/107 tertanggal 3 Juni 2025.

“Keputusan ini tidak kami banggakan, justru ini menjadi refleksi bagi kami semua bahwa tindakan tegas perlu dilakukan untuk menjaga marwah institusi,” ujar Kombes Desmont dalam keterangan resminya.

Menurutnya, tindakan PTDH terhadap keempat personel merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan internal. Keputusan ini juga diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, di mana para anggota terbukti melanggar aturan dengan sah dan meyakinkan.

Desmont juga mengingatkan kepada seluruh jajaran, baik di Polda maupun di Polres, agar senantiasa menjaga perilaku dan menjauhi tindakan-tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

“Ini harus menjadi pelajaran. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi etika dan hukum, karena tugas kita adalah memberikan rasa aman dan teladan bagi masyarakat,” tegasnya.

Pemberhentian ini menjadi pengingat bahwa reformasi internal dan pendekatan Presisi yang digaungkan Kapolri bukanlah slogan semata, tetapi komitmen nyata yang akan terus ditegakkan demi mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Kabargorontalo.id

Berita Terkait

Tak Terbukti Pidana, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Gorontalo Utara Dihentikan
Polda Gorontalo Proses Dugaan Penipuan Travel Haji-Umrah Oknum Aleg Deprov
Tekankan Profesionalisme dalam Pengamanan Demo, Kapolda Gorontalo Pimpin Apel Siaga Pasukan
Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan-Persetubuhan, Kombes Pol Desmont Harjendro : Sudah 90 Persen
Kapolda Sering Berganti, Namun Proses Hukum Tambang Ilegal Jalan di Tempat
Kapolda Baru Gorontalo Diminta Seriusi Dugaan Persetubuhan Disertai Pemerasan Oknum Polisi
Kapolda baru Gorontalo Disambut Adat “Mopotilolo”
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Apresiasi Desa Poowo Barat Raih Juara I Lomba P2B Polda Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:17 WIB

Tak Terbukti Pidana, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Gorontalo Utara Dihentikan

Senin, 8 September 2025 - 17:11 WIB

Polda Gorontalo Proses Dugaan Penipuan Travel Haji-Umrah Oknum Aleg Deprov

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Tekankan Profesionalisme dalam Pengamanan Demo, Kapolda Gorontalo Pimpin Apel Siaga Pasukan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan-Persetubuhan, Kombes Pol Desmont Harjendro : Sudah 90 Persen

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Kapolda Sering Berganti, Namun Proses Hukum Tambang Ilegal Jalan di Tempat

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB