Pjs Kades Motilango Faisal Odja Perdana Serahkan BLT DD

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) DD yang di Salurkan Pemerintah Desa Motilango Kecamatan Tilongkabila

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) DD yang di Salurkan Pemerintah Desa Motilango Kecamatan Tilongkabila

“Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kami harapkan agar bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, apalagi jelang Idul Adha banyak kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi” (Imran Gaib).

 

BONE BOLANGO [KLIKINDONESIA.CO] – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) DD yang di Salurkan Pemerintah Desa Motilango Kecamatan Tilongkabila merupakan BLT perdana yang diserahkan Faisal Odja selaku PJ. Kades setempat.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dibagikan di Kantor Desa Motilango Rabu, (28/5/2025) tersebut turut didampingi Camat Tilongkabila Imran Gaib, Babinkantibmas, Tenaga Ahli, dan BPD Motilango.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023 bahwa Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai maksimal 15% dari Dana Desa. Dan Pemdes Motilango telah menganggarkan BLT tersebut pada tahun anggaran 2025.

Faisal Odja menyampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dibagikan ini diharapkan dapat meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apalagi jelang pelaksanaan Idul Adha.

“Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kami harapkan agar bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, apalagi jelang Idul Adha banyak kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi,“ tegasnya.

Camat Tilongkabila yang turut hadiri pada kesempatan itu turut menyerahkan BLT secara simbolis kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah divalidasi dan diverifikasi pada tahun 2024.

Menurut Camat, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2024 telah dijelaskan kriteria kemiskinan ekstrem bagi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Adapun kriteria tersebut, yakni keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa, lansia miskin, penyandang disabilitas, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau menahun, keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Berita Terkait

GASS Respons Cepat Keluhan Warga, Owner WiFi di Biluhu Tengah Berikan Klarifikasi
Owner Usaha WIFI Klarifikasi Keluhan Layanan di Biluhu Tengah
Sabet Dua Penghargaan Provinsi, Desa Toto Utara Ukir Prestasi Gemilang di Awal 2026
Optimalkan Layanan Kesehatan, Camat Tilongkabila Pantau Langsung Integrasi Layanan Primer di Desa Iloheluma
Aktivis Desak DPRD Panggil Camat Bone Buntut Video Mesum Salah Satu Kades, Andika : Jangan Lindungi Pejabat Tak Bermoral
Diundang Kopdes MP, Koperasi GASS Sosialisasikan Program, Bahrun Usman : Digitalisasi Desa Nyata Kebutuhan Rakyat
Pertama di Bonbol, Tilongkabila Bangun Gerai KDMP, Imran Gaib : Upaya Perkuat Ekonomi Desa
VCS Oknum Kadus, Kepala Desa Permata Kecamatan Tilongkabila Beri Pembinaan dan Keluarkan SP.1

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 17:38 WIB

GASS Respons Cepat Keluhan Warga, Owner WiFi di Biluhu Tengah Berikan Klarifikasi

Senin, 23 Maret 2026 - 16:22 WIB

Owner Usaha WIFI Klarifikasi Keluhan Layanan di Biluhu Tengah

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:35 WIB

Sabet Dua Penghargaan Provinsi, Desa Toto Utara Ukir Prestasi Gemilang di Awal 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:02 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan, Camat Tilongkabila Pantau Langsung Integrasi Layanan Primer di Desa Iloheluma

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Aktivis Desak DPRD Panggil Camat Bone Buntut Video Mesum Salah Satu Kades, Andika : Jangan Lindungi Pejabat Tak Bermoral

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB