“Camat Bone harus di RDP oleh DPRD, karena terkesan melindungi kades yang tidak layak lagi memimpin, baik dalam kapasitasnya sebagai Khalifah, Imam maupun sebagai Ayahanda …”
BONE BOLANGO – Suasana panas di Kecamatan Bone, Desa Muara Bone Setelah video tak senonoh yang diduga melibatkan Kepala Desa Berinisial AA Viral di berbagai platform media sosial, kini desakan agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya semakin keras terdengar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti tebang Pilih, langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah sangat tidak mendasar setelah memberikan SP1 kepada kepala desa Muara bone tersebut yang dinilai hanya menambah luapan Marah dan kekecewaan Masyarakat di dalam Rentetan Polemik yang ada di kabupaten Bone Bolango.
Andika, Aktifis Bone Bolango menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Publik menilai tindakan tak bermoral itu mencederai integritas dan Marwah jabatan kepala desa.
“Kami mendesak Bupati Bone Bolango dan DPMPD segera mengambil sikap tegas. Jangan lindungi Kepala Desa yang krisis moral.
“Seorang kepala desa itu simbol moral dan panutan masyarakat. Kalau sudah mencoreng nama baik desa, harus berani diambil tindakan, minimal dinonaktifkan!” tambahannya.
Menurut Andika, dasar hukum untuk menindak kepala desa yang berperilaku tidak pantas sudah jelas.
Ia mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
“Pasal 29 huruf (g) UU Desa jelas menyebutkan bahwa kepala desa di larangan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan,’ tegasnya.
Andika juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) disebut setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Artinya, seorang kepala desa pun tidak kebal hukum.
“Kalau rakyat kecil bisa ditindak karena hal memalukan, kenapa pejabat desa tidak? Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ini soal keadilan dan wibawa pemerintah,” pungkasnya.
Kasus tak Bermoral ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kehormatan jabatan Publik. Jika dibiarkan, bukan hanya Marwah desa yang tercoreng, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Daerah yang mulai terkikis.
Menurut aktivis PMII ini, perbuatan oknum kades itu merupakan bagian dari pelecehan terhadap UU desa, melanggar aspek kepatutan baik kapasitasnya sebagai Khalifah dan tidak layak menjadi Imam (pemimpin) karena melanggar norma agama dan kesusilaan.
“Senin aduan ke DPRD kami masukkan, berharap DPRD Bone Bolango bisa menggelar RDP terhadap Camat Bone,” pungkasnya.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











