“Saya kira tudingan ini terlalu berlebihan, dan tidak rasional. Justru sebagai kepala desa saya selalu berusaha membantu kepentingan warga, termasuk persoalan jual beli tanah, karena memang itu menjadi salah satu tugas kami sebagai kepala desa …”
BONE BOLANGO [KLIKINDONESIA.CO] – Masalah penjualan lahan milik warga pada PT. GM di Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, yang menyerat nama kepala desa setempat, mendapat tanggapan balik sang kepala desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada media, Cowandi Lagasius, SE., MM., selaku kepala Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya menganggap tudingan yang dialamat padanya di salah satu media nasional tidak mendasar dan tendensius.
“Saya kira tudingan ini terlalu berlebihan, dan tidak rasional. Justru sebagai kepala desa saya selalu berusaha membantu kepentingan warga, termasuk persoalan jual beli tanah, karena memang itu menjadi salah satu tugas kami sebagai kepala desa,” ujarnya, Minggu (9/6).
Menurutnya, kepala desa memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa tanah, termasuk kasus penjualan tanah.
“Kami selaku kepala desa juga bekerja berdasarkan peraturan yang ada, misalnya untuk urusan menyelesaikan sengketa tanah, termasuk kasus penjualan tanah dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan lebih spesifik lagi Pasal 26 ayat (4) huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengatur kewenangan tersebut,” tuturnya.

Terkait urusan penyelesaian sengketa, Kepala Desa juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan sengketa tanah, dengan tujuannya adalah mencari solusi yang adil dan damai.
Nah khusus untuk penyelesaian kasus jual beli, maka Kepala Desa juga dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan, misalnya melalui musyawarah atau mediasi.
“Tahapan-tahapan ini kami lalui dalam setiap proses jual beli tanah termasuk keluhan warga terkait harga tanah yang tidak wajar, yakni hanya Rp. 30.000 untuk lahan yang berada di pegunungan dan Rp. 43.000 per meter lahan yang ada di dataran perkampungan,” ujarnya.
Menurut kades Cowandi, bahwa terkait urusan harga itu sudah menjadi wewenang pembeli dan penjual.
“Kesepakatan yang sudah terbangun antara pembeli dan penjual itu yang kemudian kami tindak lanjuti berdasarkan mekanisme yang ada,” terangnya.
Prinsipnya kata dia, sengtketa jual beli tanah yang melibatkan pihak GM, Pemerintah Desa sudah melakukan berbagai mediasi, agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara kekeluargaan.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











