Mahasiswa Soroti Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Randangan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

POHUWATO – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal kembali meresahkan warga. Kali ini dugaan dialamatkan pada salah satu SPBU di Randangan, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Peristiwa ini diungkap oleh sejumlah mahasiswa yang tengah melakukan kegiatan di sekitar lokasi.

Wahyudin Mahmud, warga setempat yang juga berstatus sebagai mahasiswa, menuturkan bahwa dirinya bersama teman-temannya melihat aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu kami sedang ada kegiatan tidak jauh dari SPBU, dan kami melihat ada kejanggalan. Terlihat lebih dari 20 jerigen berjejer rapi di SPBU itu. Yang lebih aneh lagi, pengisian BBM ke jerigen-jerigen tersebut bukan dilakukan oleh karyawan SPBU, melainkan oleh orang yang kami duga dari luar,” ujar Wahyudin sebagaimana dikutip deteksinews.id, Kamis (16/7).

Wahyudin menjelaskan bahwa mereka memiliki bukti berupa foto-foto aktivitas pengisian jerigen oleh orang yang bukan pegawai SPBU. Anehnya, aktivitas tersebut dibiarkan oleh pihak pengelola SPBU.

“Kami menduga kuat ini adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum, bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana penimbunan BBM. Dalam Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum,” ujarnya.

Wahyudin juga menyoroti kemungkinan adanya tindak pidana pembantuan dari pihak SPBU. “Ada unsur pembiaran. Jika terbukti, maka sesuai Pasal 58 KUHP, pihak yang membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran juga bisa dipidana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Dinas ESDM serta pihak kepolisian, dan berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan menjadi kebiasaan di SPBU lain, khususnya di wilayah Pohuwato.

“Kami akan terus mengawal dan menekan pihak-pihak terkait agar persoalan ini ditindak tegas. Jangan sampai SPBU dijadikan tempat praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas,” tutupnya.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Follow WhatsApp Channel gorontalo.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bone Bolango Naikkan Status Kasus Dugaan Perzinahan DLU ke Tahap Penyidikan
Cara Unik Kejari Bone Bolango Dekati Warga: Manfaatkan Sepeda demi Efisiensi Energi dan Layanan Inklusif.
Membongkar Gurita Wifi Ilegal di Gorontalo: Badko HMI Sulutgo Seret Nama Telkom dan Pemerintah Daerah
Magnet Baru Beringin: Farid Gobel dan Gerbong Aktivis Resmi Perkuat Golkar Bone Bolango
Dugaan Penipuan di Kota Gorontalo Mengarah pada Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Bone Bolango?
Polres Bone Bolango Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Perzinahan yang Dilaporkan NM
Tak Terbukti Pidana, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Gorontalo Utara Dihentikan
Kajari Bone Bolango Jalin Silaturahmi dengan DPRD, Sinergi Tata Pemerintahan yang Kondusif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:52 WIB

Polres Bone Bolango Naikkan Status Kasus Dugaan Perzinahan DLU ke Tahap Penyidikan

Rabu, 22 April 2026 - 07:47 WIB

Cara Unik Kejari Bone Bolango Dekati Warga: Manfaatkan Sepeda demi Efisiensi Energi dan Layanan Inklusif.

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WIB

Membongkar Gurita Wifi Ilegal di Gorontalo: Badko HMI Sulutgo Seret Nama Telkom dan Pemerintah Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:35 WIB

Magnet Baru Beringin: Farid Gobel dan Gerbong Aktivis Resmi Perkuat Golkar Bone Bolango

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:04 WIB

Dugaan Penipuan di Kota Gorontalo Mengarah pada Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Bone Bolango?

Berita Terbaru