“Tentu dengan senang hati kami terima dokumen ini, dan wajib disupport, ini harus disegerakkan, karena mereka membantu pemerintah β¦β
BONE BOLANGO – Penyerahan dokumen usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi UMKM oleh Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) mendapat apresiasi Pimpinan DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bentuk apresiasi ini Faisal sampaikan usai menerima penyerahan dekumen usulan Perda yang membahas berbagai hal terkait perkoperasian dan UMKM yang ada Bone Bolango.
Agenda yang turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Zainudin Pedro Bau, sekaligus Ketua Badan Pengawas Koperasi GASS itu dilaksanakan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Senin (3/11).
βIni baru kreen, luar biasa untuk Koperasi GASS. Mereka ikut berkontribusi demi kemajuan Koperasi dan UMKM yang ada di daerah ini,” ujar Ketua DPRD Bone Bolango itu.
Kata Faisal, jarang Koperasi yang memiliki pikiran maju, inovatif, dan siap membantu Pemerintah Daerah dalam proses perlindungan dan pemberdayaan, baik itu koperasi maupun UMKM di Bone Bolango.

“Tentu dengan senang hati kami terima dokumen ini, dan wajib disupport, ini harus disegerakkan, karena mereka membantu pemerintah baik soal pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UMKM di daerah ini,” tegas Politisi Nasdem Dapil Bone Posisir itu.
Bahkan Faisal langsung menghubungi salah satu staf Sekwan DPRD Bone Bolango untuk secepatnya memproses dokumen usulan Ranperda sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
Usai penyerahan dokumen, Ketua Koperasi GASS Bahrun Usman turut menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua DPRD Faisal Yunus, Wakil ketua DPRD Zainudin Pedro Bau dan semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Bone Bolango yang turut memberikan kemudahan.
βKami sadar tentu perjuangan ini masih panjang, namun paling tidak ucapan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini ikut membersamai dalam perjuangan ini,β pungkasnya.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia













Komentar