Leaders Institute Gandeng Hijrah Lahaling & Partners Kupas Tuntas Transformasi Hukum Pidana Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paparan komprehensif  Dr. Kingdom Makkulawuzar, S.Hi., MH (Wakil Rektor Universitas Ichsan Gorontalo).

 

GORONTALO – Leaders Institute bekerja sama dengan Kantor Hukum Hijrah Lahaling & Partners kembali menggelar diskusi hukum strategis yang mengupas tuntas pembaruan KUHP dan KUHAP. Agenda yang berlangsung di RM Mama Fita pada Minggu (11/1) sore ini menjadi magnet bagi para praktisi hukum, aktivis, hingga mahasiswa.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Diskusi diawali dengan paparan komprehensif dari Dr. Kingdom Makkulawuzar, S.Hi., MH, Wakil Rektor Universitas Ichsan Gorontalo. Ia membedah akar sejarah sistem hukum pidana, membandingkan teori Positivisme dengan Sociological Jurisprudence, serta implementasi Restorative Justice (keadilan restoratif) di lapangan.

​”Terjadi pergeseran signifikan dalam sistem pidana kita,” ujar Dr. Kingdom. Ia juga menyoroti poin-poin krusial dalam KUHP baru, mulai dari status saksi mahkota, pidana pengawasan, pidana percobaan, hingga perdebatan mengenai pidana mati. Tak hanya itu, ia menyentil aturan spesifik terkait denda hukum serta pasal mengenai hubungan seksual dengan hewan yang kini diatur lebih tegas.

​Senada dengan itu, narasumber kedua, Dr. Arhjayati Rahim, SH., MH, menekankan pentingnya menguasai tiga pilar pokok hukum pidana untuk memahami arah pembaruan ini secara utuh. Dosen IAIN ini menjelaskan secara mendalam mengenai unsur-unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

​“Semangat KUHP baru ini telah mengakomodir hukum adat yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita mulai menyesuaikan diri dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia,” ungkap Dr. Arhjayati. Ia juga menjelaskan penyesuaian pada asas legalitas, teritorial, hingga nasionalitas dalam kerangka hukum yang baru.

Foto Bersama Usai Diskusi

Diskusi yang dipandu oleh pengacara kondang Dr. Hijrah Lahaling, S.Hi., MH ini berlangsung dinamis. Dalam kesimpulannya, Dr. Hijrah menekankan bahwa setiap warga negara, terutama para advokat, memiliki kewajiban moral untuk mempelajari dan memahami setiap pasal dalam KUHP dan KUHAP yang baru agar tidak terjadi gagal paham di tengah masyarakat.

​Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang acara. Hadir di antaranya jajaran pengurus Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS), termasuk Ketua Bahrun Usman, S.Fil.I, Sekretaris Koperasi GASS, serta tim media yang turut mengawal jalannya diskusi sejak pukul 15.30 WITA hingga selesai.*[]

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Berita Terkait

Serius Selamatkan Uang Negara, Pemkab Bone Bolango Belajar Tata Kelola Kerugian Daerah ke Kemendagri dan Bandung
Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS
Aroma Dugaan Korupsi di Pengadaan Komputer Desa Toto Utara, Dibayar 2025 Baru Diserahkan 2026
Wujud Nyata Solidaritas, Ketua Koperasi GASS Serahkan Santunan Duka di Desa Bubeya ​
Dorong Pertumbuhan Usaha dan Kesejahteraan Warga, Koperasi GASS Bone Bolango Gelar Rapat Evaluasi
Disetujui Jadi Perda, Bupati Bone Bolango Siap Tuntas 7 Rekomendasi Tajam DPRD terkait APBD 2025
Fakta Baru Polemik Tanah Toto Utara, Ahli Waris Perkuat Alasan Penonaktifan Kades oleh Bupati Bone Bolango
Sahkan Ranperda APBD, DPRD Bone Bolango Layangkan 7 Rekomendasi Krusial ke Pemda

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:36 WIB

Serius Selamatkan Uang Negara, Pemkab Bone Bolango Belajar Tata Kelola Kerugian Daerah ke Kemendagri dan Bandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:52 WIB

Aroma Dugaan Korupsi di Pengadaan Komputer Desa Toto Utara, Dibayar 2025 Baru Diserahkan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wujud Nyata Solidaritas, Ketua Koperasi GASS Serahkan Santunan Duka di Desa Bubeya ​

Senin, 27 Juli 2026 - 23:53 WIB

Dorong Pertumbuhan Usaha dan Kesejahteraan Warga, Koperasi GASS Bone Bolango Gelar Rapat Evaluasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahli Waris Penerima Santunan Duka Doakan Kejayaan Koperasi GASS

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB