GORONTALO – [KLIKINDONESIA.CO] – Kursi kosong yang selama ini ditinggalkan Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menemukan penghuni baru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, secara resmi telah menandatangani “surat sakti” yang mengesahkan Dedy Hamsah sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-44 Tahun 2026 yang terbit pada 19 Januari 2026. Dengan turunnya dokumen ini, teka-teki mengenai kapan Fraksi PDI Perjuangan kembali utuh pun terjawab sudah.
Bukan sekadar surat pengangkatan biasa, Mendagri menyisipkan poin krusial terkait durasi pelaksanaan. Dalam diktum ketiga, Tito Karnavian memberikan “ultimatum” administratif agar prosesi pelantikan tidak dibiarkan berlarut-larut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pengucapan Sumpah/Janji dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Keputusan Menteri ini diterima,” tulis poin dalam SK tersebut.
Artinya, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo kini memiliki tenggat waktu yang ketat untuk segera menyusun panggung bagi Dedy Hamsah.
Secara administratif, status Dedy memang sudah sah melalui SK Mendagri. Namun, hak dan kewajibannya sebagai wakil rakyat baru akan “bernyawa” setelah ia mengucapkan sumpah di bawah kitab suci pada sidang paripurna istimewa.
Kini, bola panas berada di tangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo. Publik, khususnya konstituen di daerah pemilihan terkait, tengah menanti kapan jadwal rapat paripurna ditetapkan agar aspirasi mereka kembali memiliki penyambung lidah di parlemen.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











