GORONTALO — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Selasa (26/5/2026) bersama Koperasi GASS terpaksa ditunda. Agenda krusial yang dijadwalkan untuk membahas nasib Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sengkarut jaringan internet ilegal di daerah tersebut diskors dan ditunda.
Kekecewaan mendalam para wakil rakyat nampak terlihat jelas Pasalnya, instansi kunci yang memegang kendali atas persoalan ini, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo, justru absen tanpa alasan yang jelas dari ruang sidang.
Menyikapi penundaan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PAN Dapil Bone Bolango, Femmy Udoki, menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta agar dalam penjadwalan ulang nanti, seluruh pihak terkait tanpa terkecuali wajib hadir, termasuk didalamnya BADKO HMI Sulutgo, Telkom dan ISP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta agenda krusial ini melibatkan semua pihak terkait agar kajiannya komprehensif. Ini bukan masalah sepele, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus duduk bersama untuk mencarikan solusi yang konkret,” ujar Femi dengan tegas.
Di sisi lain, karut-marut regulasi ini berdampak langsung pada sektor koperasi yang bersentuhan dengan layanan digital dan UMKM. Ketua Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS), Bahrun Usman, kepada media menjelaskan mandeknya implementasi aturan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi di tingkat lokal.
Menurut Bahrun, pemerintah pusat sebenarnya sudah memberikan lampu hijau dan dukungan penuh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Namun, eksekusi di lapangan justru tersandung oleh birokrasi di tingkat daerah.
• Kendala Utama: PP Nomor 7 Tahun 2021 hingga saat ini belum memiliki aturan turunan di skala daerah.
• Dampak di Lapangan: Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) membuat pihak koperasi kesulitan melakukan eksekusi program atau menerapkan aturan pemberdayaan secara legal.
Usai menghadiri RDP di Komisi I, pihak Koperasi GASS mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo untuk bergerak cepat. Mereka mendorong agar regulasi turunan berupa Perda atau Pergub segera diterbitkan agar perlindungan dan pemberdayaan koperasi dapat berjalan efektif di lapangan.
Merespons situasi ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berjanji akan segera menjadwalkan ulang RDP tersebut. Pihak legislatif memastikan bakal melayangkan undangan yang lebih tegas kepada Dinas Kominfotik demi mengurai benang kusut internet ilegal dan menyelamatkan nasib para pelaku UMKM daerah.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











