“Saya baru tahu barangnya ada setelah dilaporkan Sekdes. Saya langsung minta jangan dipakai dulu karena proses pengadaannya ini yang menjadi tanda tanya,” tegasnya.
BONE BOLANGO — Penjabat (Pj) Kepala Desa Toto Utara, Jusri Utiarahman, resmi mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2025 ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bone Bolango, Jumat (31/7/2026). Dalam aduan tersebut, Jusri turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit komputer all-in-one.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jusri mendatangi Mapolres Bone Bolango membawa dua perangkat elektronik yang dianggarkan pada APBDes 2025 tersebut. Pasalnya, fisik barang baru diterima oleh pihak pemerintah desa pada tahun 2026.
Ia menegaskan, pihak pemerintah desa sengaja menyegel dan tidak menggunakan kedua Perangkat tersebut guna menghindari keterlibatan dalam persoalan hukum yang tengah diselidiki.
“Pengadaannya dianggarkan tahun 2025, tetapi barangnya baru ada sekarang pada 2026. Pemerintah desa memilih tidak menggunakannya terlebih dahulu agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” ujar Jusri.
Keberadaan barang tersebut baru diketahui Jusri setelah menerima laporan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Toto Utara. Begitu mendapat laporan, ia menginstruksikan agar perangkat elektronik itu diamankan dan diinventarisasi tanpa dioperasikan.
“Saya baru tahu barangnya ada setelah dilaporkan Sekdes. Saya langsung minta jangan dipakai dulu karena proses pengadaannya ini yang menjadi tanda tanya,” tegasnya.
Selain keterlambatan waktu realisasi, Jusri menyoroti selisih anggaran yang dinilai janggal dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan taksiran harga pasar oleh pemerintah desa, nilai kedua perangkat tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp8 juta. Namun, anggaran yang tercantum dalam RAB mencapai Rp25,6 juta.
“Taksiran kami di kantor desa, nilainya hanya sekitar Rp8 juta. Sementara di dalam RAB tertulis totalnya Rp25,6 juta,” ungkap Jusri.
Melaporkan Dugaan Pengrusakan Kantor Desa
Aduan terkait pengadaan barang ini menambah rentetan laporan hukum dari Desa Toto Utara. Sebelumnya, Jusri juga telah melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas Kantor Desa Toto Utara ke pihak kepolisian.
Sedikitnya lima orang dilaporkan atas tuduhan pengrusakan pintu utama kantor desa. Kendati demikian, dipastikan tidak ada barang inventaris kantor yang hilang dalam insiden tersebut.
“Barang inventaris tidak ada yang hilang, tetapi ada kerusakan fisik pada bagian pintu kantor desa,” jelasnya.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Sementara itu, Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Bone Bolango, Ipda Afrelly Fitsan Satria, membenarkan penerimaan pengaduan sekaligus penitipan barang bukti dari Pj Kepala Desa Toto Utara.
“Benar, hari ini kami menerima satu unit PC all-in-one dan satu unit laptop merek Acer yang diserahkan oleh Pj Kepala Desa Toto Utara. Bersamaan dengan itu, disampaikan pula pengaduan resmi terkait dugaan penyelewengan APBDes Desa Toto Utara T.A. 2025,” kata Afrelly.
Afrelly memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua perangkat elektronik yang diserahkan telah diterima sebagai barang titipan atas inisiatif pihak pelapor.
Penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Fokus penyelidikan meliputi alur pengadaan, waktu keterlambatan realisasi, hingga kesesuaian antara besaran anggaran APBDes dengan spesifikasi serta harga wajar barang yang diterima.
Hasil penyelidikan ini yang nantinya menentukan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Toto Utara TA 2025.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhabah
Sumber Berita: Klikindonesia











