Paparan komprehensif Dr. Kingdom Makkulawuzar, S.Hi., MH (Wakil Rektor Universitas Ichsan Gorontalo).
GORONTALO – Leaders Institute bekerja sama dengan Kantor Hukum Hijrah Lahaling & Partners kembali menggelar diskusi hukum strategis yang mengupas tuntas pembaruan KUHP dan KUHAP. Agenda yang berlangsung di RM Mama Fita pada Minggu (11/1) sore ini menjadi magnet bagi para praktisi hukum, aktivis, hingga mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskusi diawali dengan paparan komprehensif dari Dr. Kingdom Makkulawuzar, S.Hi., MH, Wakil Rektor Universitas Ichsan Gorontalo. Ia membedah akar sejarah sistem hukum pidana, membandingkan teori Positivisme dengan Sociological Jurisprudence, serta implementasi Restorative Justice (keadilan restoratif) di lapangan.
”Terjadi pergeseran signifikan dalam sistem pidana kita,” ujar Dr. Kingdom. Ia juga menyoroti poin-poin krusial dalam KUHP baru, mulai dari status saksi mahkota, pidana pengawasan, pidana percobaan, hingga perdebatan mengenai pidana mati. Tak hanya itu, ia menyentil aturan spesifik terkait denda hukum serta pasal mengenai hubungan seksual dengan hewan yang kini diatur lebih tegas.
Senada dengan itu, narasumber kedua, Dr. Arhjayati Rahim, SH., MH, menekankan pentingnya menguasai tiga pilar pokok hukum pidana untuk memahami arah pembaruan ini secara utuh. Dosen IAIN ini menjelaskan secara mendalam mengenai unsur-unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.
“Semangat KUHP baru ini telah mengakomodir hukum adat yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita mulai menyesuaikan diri dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia,” ungkap Dr. Arhjayati. Ia juga menjelaskan penyesuaian pada asas legalitas, teritorial, hingga nasionalitas dalam kerangka hukum yang baru.

Diskusi yang dipandu oleh pengacara kondang Dr. Hijrah Lahaling, S.Hi., MH ini berlangsung dinamis. Dalam kesimpulannya, Dr. Hijrah menekankan bahwa setiap warga negara, terutama para advokat, memiliki kewajiban moral untuk mempelajari dan memahami setiap pasal dalam KUHP dan KUHAP yang baru agar tidak terjadi gagal paham di tengah masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang acara. Hadir di antaranya jajaran pengurus Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS), termasuk Ketua Bahrun Usman, S.Fil.I, Sekretaris Koperasi GASS, serta tim media yang turut mengawal jalannya diskusi sejak pukul 15.30 WITA hingga selesai.*[]
Penulis : Harissusanto Toonawu
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klikindonesia











